Lintasbalikpapan.com – Kasus bunuh diri akhir-akhir ini semakin meningkat tajam, baik di Indonesia maupun di negara lainnya. Banyak faktor yang mempengaruhi tindakan tersebut, salah satunya adalah karena indikasi kesehatan mental, seperti perundungan atau bahkan depresi.
Dilansir dari katadata.co.id, berdasarkan data Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Kepolisian RI (Polri), di Indonesia sendiri ada ada 971 kasus bunuh diri sepanjang periode Januari hingga 18 Oktober 2023. Angka itu sudah melampaui kasus bunuh diri sepanjang tahun 2022 yang jumlahnya 900 kasus.
Dari angka 971 kasus tersebut, kasus bunuh diri di Indonesia paling banyak terjadi di Jawa Tengah, yaitu sebanyak 356 kasus. Tak hanya di Jawa Tengah kasus bunuh diri tersebar di seluruh Indonesia dengan data meliputi: Jawa Timur: 184 kasus, Bali: 94 kasus, Jawa Barat: 60 kasus, D.I. Yogyakarta: 48 kasus, Sumatra Utara: 41 kasus, Lampung: 27 kasus, Sumatra Barat: 26 kasus, Bengkulu: 22 kasus, dan Sulawesi Utara: 18 kasus.
Kepolisian RI pun mencatat, kasus bunuh diri paling banyak terjadi di perumahan atau permukiman, yaitu 741 kasus. Selain itu, di perkebunan 104 kasus, dan persawahan sebanyak 18 kasus.
Berkaitan dengan kasus bunuh diri tersebut bahwa hari ini 18 November di seluruh dunia diperingati sebagai Hari Korban Bunuh Diri Internasional. Dilansir dari National Today, sejarahnya karena pada zaman Yunani kuno aksi bunuh diri sudah terjadi.
Zaman itu orang yang divonis hukuman karena kejahatan diperbolehkan untuk bunuh diri hingga alasan tersebut diterima sebagai syarat tertentu. Setelah Revolusi Prancis tahun 1789, hukuman pidana untuk percobaan bunuh diri pun dihapuskan di negara-negara Eropa. Namun lain halnya di Inggris, butuh waktu hingga tahun 1961 untuk bergabung dengan hukuman tersebut.
Sedangkan di Indonesia sendiri, tidak ada hukum pidana bagi orang yang melakukan percobaan mencelakai diri sendiri. Wajar saja jika angka kasus bunuh diri di Indonesia terus meningkat setiap tahunnya.