Polda Jatim Resmi Tetapkan Gus Samsudin Sebagai Tersangka Kasus Video Konten Tukar Istri

Lintasbalikpapan.com, BLITAR – Polda Jatim resmi menetapkan Gus Samsudin sebagai tersangka kasus video konten tukar istri. Dilansir dari BeritaJatim.com, penetapan Gus Samsudin sebagai tersangka tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto pada Jumat (1/3). “Sudah dilakukan penahanan di Mapolda Jatim,” ujar Dirmanto.

Dirmanto menyebutkan kasus tersebut masih dalam proses penyidikan. Bukan tidak mungkin akan ada penetapan tersangka lain.

Sementara itu, kuasa hukum Gus Samsudin, Supriarno mengklaim video tersebut hanya untuk hiburan semata. Ia juga menyampaikan jika dalam video tersebut telah dicantumkan disclaimer jika fiksi belaka.

Supriarno juga menegaskan, “Sudah tersangka (Gus Samsudin). Ya soal ITE. Jadi ada disclaimer-nya juga, itu sebenarnya, disclaimer yang hanya fiksi belaka.”

Supriarno pun menjelaskan, sebenarnya pada awal video sudah ada pemberitahuan kalau konten yang dibuat hanya bersifat fiksi. “Kan ada 2. Satunya tentang konten itu sendiri. Kedua, dari dampak atau penonton. Kan begitu. Sehingga, kalau kontennya sih, enggak begitu semacam, karena kan ada disclaimer-nya itu. Memang fiksi belaka,” katanya.

Namun, video tersebut kemudian diedit dan dipotong oleh orang lain lantas disebarkan di media sosial hingga membuat netizen gaduh. Supriarno juga mengungkapkan, video konten tersebut dibuat atas dasar untuk edukasi dan hiburan kepada para subscriber atau penonton Gus Samsudin di dunia maya. Walaupun demikian, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *