Lintasbalikpapan.com, BOGOR – Polisi akhirnya menaikkan status ayah aniaya anak kandung di Desa Cogrek, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor menjadi tersangka.
Dilansir dari Radar Bogor, Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara mengatakan, saat ini status ayah kandung yang menganiaya anaknya itu naik dari saksi menjadi tersangka. “Sudah tersangka,” kata Teguh.
Dalam berita sebelumnya, Bunga (bukan nama sebenarnya) tidak mau pulang ke rumahnya. Anak berusia 7 tahun itu trauma karena mendapatkan penganiayaan oleh ayah kandungnya sendiri. Saat ini, anak perempuan berkulit sawo matang itu memilih tinggal bersama dengan guru sekolahnya. Rumah gurunya tersebut tidak jauh dari kontrakan ia bersama ayahnya.
Sehari-hari Bunga yang bekerja sebagai pengamen tinggal di sebuah kontrakan petak di bilangan Desa Cogrek, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor. Kontrakan itu berada tepat di pinggir jalan. Letaknya ada di paling ujung deretan kontrakan. Bunga tidak hanya tinggal bersama ayah kandungnya, ia juga tinggal bersama dengan ibu tiri serta tiga adik tirinya.
Kasus Bunga ini sebelumnya sempat viral karena penganiayaan yang dilakukan ayah kandungnya tersebut diposting di media sosial. Dalam video itu, tampak anak perempuan sebagai korban penganiayaan mengalami banyak luka memar pada bagian punggung hingga pundak. Bekas-bekas luka itu terlihat berbentuk garis memanjang di beberapa titik. Dalam keterangan video tersebut dikatakan bahwa korban disebut sering terlihat mengamen di Parung, Bogor.