Lintasbalikpapan.com, BEKASI – Pria bernama Sunaryanto ditangkap lantaran menjadi dokter gadungan bernama dr. Ingwy Tito Banyu di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Polisi mengungkap pelaku pernah memberikan vonis asal-asalan kepada salah satu pasiennya.
Dikutip dari Detikcom, Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Rudi Wiransyah Setiono mengatakan, “Dari salah satu pasiennya cerita sendiri bahwa dia divonis 2 hari meninggal kalau tidak berobat ke dia.”
Sunaryanto alias Ingwy mendirikan Klinik Pratama Keluarga Sehat sejak 2019. Rudi pun mengungkapkan bahwa Sunaryanto beraksi seorang diri dalam penipuannya sebagai dokter gadungan tersebut.
Kasus tertangkapnya dokter gadungan itu terbongkar usai adanya aduan dari warga dan mantan pekerja Ingwy yang curiga terhadap kliniknya. Polisi lalu melakukan penelusuran dan menemukan Ingwy Tito Banyu tidak terdaftar sebagai dokter.
“Jadi ada warga dan eks pekerja yang informasikan kecurigaannya. Saya dapat laporan terus kita cek ada salah satu informan kita dan kita cek di dinkes tidak terdaftar dan ke pihak kedokteran Indonesia juga tidak terdaftar. Jadi kita sudah yakin sudah pasti (penipuan),” kata Rudi.
Sunaryanto dokter gadungan saat ini telah ditahan di Polsek Cikarang Selatan. Polisi telah berkoordinasi dengan IDI (Ikatan Dokter Indonesia) dalam menelusuri dugaan pencatutan nama dokter yang dipakai pelaku. Polisi juga memastikan dr. Ingwy Tito Banyu merupakan tokoh fiktif karangan Sunaryanto sendiri.
Saat ini Sunaryanto sudah ditetapkan sebagai tersangka. Atas aksinya, dia dijerat dengan Pasal 439 dan/atau Pasal 441 dan/atau Pasal 312 Undang-Undang RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atauPasal378KUHP.