Lintasbalikpapan.com, BEKASI – Seorang Ibu yang berinisial SNF (26), pembunuh anak kandung di Bekasi, telah ditetapkan sebagai tersangka. SNF terancam hukuman penjara selama 15 tahun.
Dilansir dari Detikcom, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, “Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 Undang-Undang Kekerasan terhadap Anak dan/atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.”
Ibu SNF ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memeriksa saksi. Tak hanya itu, penetapan tersangka pada Ibu SNF juga berdasarkan atas temuan barang bukti serta gelar perkara yang dilakukan polisi. Diketahui, saat dilakukan pemeriksaan oleh polisi, SNF justru tertawa. Oleh sebab itu, polisi melakukan tes kejiwaan pada SNF. Dari hasil tes psikologi, tersangka ternyata terindikasi skizofrenia.
“Hasil dari pemeriksaan terhadap pelaku, ini akibat dari adanya…kalau dari hasil psikologi, pelaku ini terindikasi skizofrenia,” ungkap Firdaus.
Sebelumnya, ditemukan seorang anak tewas di dalam rumahnya di sebuah perumahan elit di bilangan Bekasi Utara, Kota Bekasi, pada Kamis (7/2). Korban tewas dengan sejumlah luka tusukan di tubuhnya. Akhirnya diketahui bahwa luka tusukan tersebut adalah sebanyak 20 kali. Korban dibunuh saat tidur di kamarnya. Kasus ini terungkap berkat adanya laporan dari pihak keamanan atau sekuriti kompleks perumahan elit tersebut.