Lintasbalikpapan.com, DEPOK – Pengadilan Negeri (PN) Depok, Cilodong, Jawa Barat telah menggelar sidang tuntutan kasus pembunuhan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Naufal Zidan (19) dengan tersangka Altafasalya Ardnika Basya (23). Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Altaf hukuman mati atas pembunuhan berencana tersebut.
Dikutip dari Detikcom, sidang tuntutan itu digelar di PN Depok pada Rabu (13/3). JPU menyatakan Altaf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP.
Atas segala pertimbangannya, JPU meminta majelis hakim PN Depok menjatuhkan hukuman mati terhadap Altaf. Dalam kasus pembunuhan itu, JPU menilai tak ada hal meringankan dari Altaf, terdakwa pembunuh Naufal.
JPU Alfa Dera menegaskan, “Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Altafasalya Ardnika Basya bin Ari Armed oleh karena itu dengan pidana mati.”
Jaksa pun mengungkapkan berbagai hal yang memberatkan dalam tuntutan hukuman mati Altaf. Salah satunya adalah perbuatan Altaf di luar batas perilaku manusia.
“Hal-hal yang menjadikan pertimbangan dalam tuntutan pidana yaitu hal-hal yang memberatkan. Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan rasa kesedihan yang sangat mendalam terhadap pihak keluarga dari korban Muhammad Naufal Zidan khususnya terhadap kedua orang tua korban,” tegas JPU Alfa Dera dalam persidangan di PN Depok tersebut.
Sebelumnya, Altaf membunuh Naufal karena mengaku putus asa lantaran terjerat pinjaman online (pinjol). Altaf menyebut dirinya tidak mempunyai harapan lagi. Ia mengaku sudah mencoba berbagai cara untuk menyelesaikan permasalahan pinjol tersebut, namun hasilnya nihil hingga akhirnya membunuh juniornya itu untuk mendapatkan hartanya.