Lintasbalikpapan.com, TEBING TINGGI – Seorang pria yang mengaku nabi dan mengeklaim diutus Tuhan untuk membubarkan agama Islam kini resmi ditahan di Polres Tebing Tinggi, Sumatra Utara. Pria bernama Jannes Kilon Diaz itu pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dirilis dari CNN Indonesia, Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas Tampubolon mengatakan tersangka Jannes Kilon merupakan warga Jalan Letda Sujono Lingkungan III Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi.
“Video itu diunggah oleh tersangka pada Selasa (19/3) sekitar pukul 15.00 WIB. Video bermuatan tentang SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan) itu diunggah ke media sosial miliknya dengan akun Nabi Jannes,” katanya.
Lantas, video yang diunggah Jannes pun viral di media sosial. Di dalam video yang berdurasi 1 menit 30 detik tersebut, tampak Jannes sedang berada di lapangan golf Desa Penonggol Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai, dan membacakan selembar kertas yang berbau SARA dan mengandung unsur kebencian.
Menindaklanjuti keresahan masyarakat, personel Polres Tebing Tinggi akhirnya mencari keberadaan Jannes. Jannes diamankan di sebuah bengkel di Jalan Belibis/ Musyawarah, tidak jauh dari rumahnya.
AKBP Andreas menegaskan bahwa tersangka dijerat dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Sedangkan, untuk motif dari tersangka dalam melakukan perbuatannya masih dalam penyelidikan Polres Tebing Tinggi.