Positif Sabu dan Diduga Terlibat Jaringan Narkoba Gang Langgar, Oknum Polisi di Kaltim Dipecat

Lintasbalikpapan.com, SAMARINDA – Komitmen Polri dalam membersihkan institusi dari penyalahgunaan narkotika kembali dibuktikan. Seorang anggota Brimob Polda Kalimantan Timur, Bripka Dedy Wiratama, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti terlibat dalam kasus narkoba yang berkaitan dengan jaringan peredaran sabu di kawasan Gang Langgar, Samarinda.

Keputusan tegas tersebut dijatuhkan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri yang digelar pada Selasa (2/6/2026).

Selain sanksi pemecatan, Bripka Dedy juga dijatuhi hukuman penempatan khusus selama 15 hari sebagai bagian dari proses penegakan disiplin dan kode etik di lingkungan Polri.

Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Yuliyanto, membenarkan putusan tersebut. Menurutnya, yang bersangkutan dinyatakan melanggar kode etik profesi Polri terkait keterlibatannya dalam perkara narkotika.

Kasus ini tidak berhenti pada sanksi etik. Setelah proses internal selesai, penanganan pidana terhadap Bripka Dedy akan dilanjutkan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan Dedy dua kali dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Temuan tersebut memperkuat dugaan keterlibatan oknum anggota polisi itu dalam jaringan peredaran narkoba yang sebelumnya berhasil dibongkar aparat di kawasan Gang Langgar, Samarinda.

Kasus Gang Langgar sendiri sempat menjadi perhatian publik karena mengungkap praktik peredaran narkoba yang disebut berlangsung secara terbuka dan terorganisir.

Dalam pengungkapan tersebut, tim Bareskrim Polri menemukan adanya sistem pengawasan yang melibatkan sejumlah penjaga atau yang dikenal dengan istilah “sniper”. Mereka bertugas mengawasi situasi sekitar dan mengarahkan pembeli menggunakan alat komunikasi Handy Talky (HT).

Modus ini membuat transaksi narkoba di kawasan tersebut berjalan lebih rapi dan sulit terdeteksi aparat.

Dari operasi yang dilakukan, polisi telah mengamankan belasan tersangka yang diduga menjadi bagian dari jaringan tersebut. Namun penyidikan masih terus dikembangkan untuk membongkar seluruh mata rantai peredaran narkoba yang terlibat.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bahwa perang terhadap narkoba tidak hanya menyasar masyarakat umum, tetapi juga anggota aparat penegak hukum yang terbukti terlibat.

Polda Kalimantan Timur menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap personel yang terlibat penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Dengan dijatuhkannya sanksi PTDH terhadap Bripka Dedy Wiratama, Polri berharap kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemberantasan narkoba tetap terjaga dan penegakan hukum dapat berjalan tanpa pandang bulu. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *