Lintasbalikpapan.com, BANYUASIN – Terkait tewasnya Rizka Anisa (29) alias Cinderella yang diduga overdosis narkoba dan minuman keras di Banyuasin, Sumatra Selatan, kedua rekan korban yang positif mengonsumsi narkoba itu kini ditetapkan tersangka. Polisi terus mendalami keterlibatan dua pria, KB (32) dan J (32) hingga terancam hukuman penjara selama 4 tahun.
Dikutip dari detikSumbagsel, Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra membenarkan penetapan status tersangka terhadap kedua pria yang ditangkap pihaknya di Prabumulih pada Sabtu (10/2) lalu. “Iya (KB dan J sudah tersangka). Selanjutnya ke Kasat Narkoba ya, saya masih sama Kapolda,” kata Ferly.
Sedangkan saat dihubungi terpisah, Kasat Res Narkoba Banyuasin AKP Yogie Sugama mengatakan jika kedua pria, KB berambut pirang dan J bertopi saat kejadian tewasnya Cinderella itu ditetapkan tersangka atas Pasal 127 Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
“Keduanya kita terapkan Pasal 127 Undang-undang Narkotika,” kata AKP Yogie
Menurut Yogie, berdasarkan hasil pemeriksaan KB dan J terbukti positif mengonsumsi narkoba dalam peristiwa itu. Sementara ini polisi baru dapat menjeratnya dengan status sebagai pemakai atau pengguna narkoba. “Iya, tersangka sebagai pemakai saja karena hasil tes urinenya positif. Saat ini sudah dilakukan penahanan,” katanya.
Polisi pun yang sebelumnya menerima pengakuan jika keduanya dapat barang haram yang mereka konsumsi itu dari korban, sampai saat ini masih melakukan pendalaman.
Yogie pun menjelaskan bahwa dari penyelidikan sejauh ini pihaknya kesulitan untuk membuktikan jika korban tewas karena dicekoki narkoba hingga tewas oleh kedua tersangka. Hal itu dikarenakan minimnya bukti dan saksi untuk membuktikan dugaan tindak pidana yang mereka lakukan hingga akhirnya korban tewas dengan cara tak wajar.