Sempat Menyangkal Aksinya, Oknum Kepsek di Sampang Lecehkan Guru Wanita Akhirnya Jadi Tersangka

Lintasbalikpapan.com, SAMPANG – Sempat menyangkal tuduhan aksi pelecehan seksual terhadap para guru wanita, oknum Kepala Sekolah (kepsek) Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Sampang, Madura kini ditetapkan sebagai tersangka. MF inisial kepsek tersebut akhirnya diamankan kepolisian setempat.

Dikutip dari Tribunjateng, Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo melalui Kasi Humas Ipda Dedy Dely Rasidie mengungkapkan, dalam penahahan tersangka, MF cukup kooperatif.

Dedy pun menyatakan, meski di tengah proses penyidikan, tersangka ngotot enggan mengakui perbuatannya atas pelecehan secara verbal terhadap korban para guru wanita tersebut.

“Meski mengelak, penyidik tetap pelakukan penahanan atas dasar alat bukti,” Ungkap Dedy.

MF kini harus membayar aksi bejatnya itu. Atas perbuatannya, tersangka MF dijerat dengan Pasal 289 Subs Pasal 294 ayat 2 ke 1 e KUHP subs Pasal 6 hufur a dan c subs Pasal 5 UURI 12 tahun 2022, tentang tindak pidana kekerasan seksual. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Diketahui, oknum kepsek SD inisial MF itu telah dilaporkan sejumlah guru dan wali murid ke Polres Sampang, pada tahun lalu, 6 Desember 2023. MF dilaporkan atas perbuatan dugaan pelecehan seksual kepada korban secara verbal dan fisik saat berada di lingkungan sekolah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *