Lintasbalikpapan.com – Masyarakat diminta waspada dengan potensi gelombang tinggi air laut di 26 wilayah perairan Indonesia. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengumumkan potensi tersebut berlaku pada 8-9 Januari 2024.
Dikutip dari Republika.co.id, Kepala Pusat Meteorologi Maritim BMKG Eko Prasetyo mengatakan, “Masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di pesisir sekitar area yang berpeluang terjadi gelombang tinggi agar selalu waspada.”
Eko juga mengatakan bahwa pola angin di wilayah Indonesia bagian utara umumnya bergerak dari timur laut-timur dengan kecepatan angin berkisar 4-25 knot. Sedangkan, di wilayah Indonesia bagian selatan umumnya bergerak dari timur tenggara dengan kecepatan 4-20 knot.
“Kecepatan angin tertinggi terpantau di Laut Natuna Utara, perairan Kepulauan Anambas, perairan Kepulauan Natuna, Laut Sulawesi bagian utara, perairan Kepulauan Sangihe, dan perairan Kepulauan Talaud,” katanya.
Eko juga mengungkapkan kondisi ini menyebabkan terjadinya peluang peningkatan gelombang setinggi 1,25-2,5 meter di Selat Malaka bagian utara, perairan utara Sabang, perairan barat Aceh, perairan barat Pulau Simeulue hingga Kepulauan Mentawai, perairan barat Bengkulu hingga Lampung, Samudra Hindia barat Sumatra.
Tak hanya itu, potensi gelombang tinggi juga kemungkinan terjadi di Selat Sunda bagian barat dan selatan, perairan selatan Banten hingga Jawa Timur, perairan selatan Bali hingga Pulai Sumba, Selat Bali-Lombok-Alas bagian selatan, Selat Sape bagian selatan, Laut Sawu bagian selatan, perairan Kepulauan Anambas hingga Natuna, perairan Kepulauan Subi-Serasan, dan Laut Natuna.
Perlu diketahui, gelombang lebih tinggi di kisaran 2,5 hingga 4 meter berpeluang terjadi di Laut Sulawesi bagian tengah dan timur, perairan Kepulauan Sangihe hingga Kepulauan Talaud, perairan Kepulauan Sitaro, Laut Maluku bagian utara, perairan utara Halmahera, Laut Halmahera, perairan Raja Ampat bagian utara, perairan Manokwari, perairan Biak, Samudra Pasifik utara Halmahera, hingga Papua.
Terkait adanya potensi gelombang tinggi itu, Eko mengimbau masyarakat, khususnya nelayan untuk memerhatikan risiko tinggi terhadap keselamatan pelayaran, seperti moda transportasi perahu nelayan (kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1,25 m), kapal tongkang (kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1,5 m).
Untuk pelayaran kapal ferry (kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2,5 m) dan kapal ukuran besar seperti kapal kargo/kapal pesiar (kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas 4 meter).