Lintasbalikpapan.com, JAKARTA – Aksi bejat Pencabulan yang dilakukan seorang ayah bernama Hadi (42) pada anak tirinya SRP (12) selama 1,5 tahun terakhir menyisakan trauma mendalam. Hadi diduga telah melakukan pencabulan sebanyak 20 kali sejak pertengahan 2022 di kontrakan milik Hadi dan rumah orangtuanya yang terletak di Jalan Swadarma, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Dikutip dari Kompas.com, berdasarkan keterangan sepupu korban, F (28), perbuatan bejat Hadi dilakukan sejak korban duduk di bangku kelas lima sekolah dasar (SD). “Jadi korban itu disuruh duduk di pahanya dia (Hadi). Kemudian, dia juga meraba-raba dan melakukan hal yang kurang pantas kepada korban,” tutur F.
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Lia Latifah mengungkapkan, rasa trauma kini mendera korban imbas perbuatan ayah tirinya. “Korban sampai sekarang belum bisa tidur dalam keadaan gelap,” ujarnya.
Lia mengatakan SRP tak bisa tidur dalam keadaan gelap karena teringat dengan perlakuan ayah tirinya. Sebab, Hadi (42), ayah tiri korban, melancarkan aksi gilanya ketika korban sedang tertidur lelap. “Korban begitu takut ketika lampu kamar dimatikan. Makanya dia tidur dengan lampu keadaan menyala dan dia baru bisa tertidur ketika kondisinya sudah sangat mengantuk,” tutur Lia.
Lia juga menjelaskan bahwa SRP pernah mencoba bunuh diri beberapa kali usai dicabuli ayah tirinya. Korban mengalami gangguan psikis akibat pencabulan oleh H. Hal itu didukung dengan pernyataan dokter saat korban divisum.
Atas perbuatan Hadi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 Desember 2023 karena diduga kuat telah mencabuli dan memerkosa SRP, polisi menjeratnya dengan pasal berlapis. Pertama, tersangka disangkakan Pasal 76D dan Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang persetubuhan terhadap anak dan pencabulan terhadap anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Kemudian, Hadi turut dijerat Pasal 6 juncto Pasal 15 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.