Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Komisi II DPRD Kota Balikpapan mengusulkan penambahan kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Biosolar bagi sopir truk lintas daerah dari 120 liter menjadi 200 liter sekali pengisian.
Usulan tersebut disampaikan setelah Komisi II menerima aspirasi dari sejumlah pengusaha dan sopir truk yang menilai kuota saat ini belum mencukupi kebutuhan perjalanan dari Balikpapan menuju luar daerah.
Ketua Komisi II DPRD Balikpapan, Fauzi Adi Firmansyah, mengatakan persoalan kuota BBM menjadi salah satu pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Asisten I Tata Pemerintahan, Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah (Setda) Balikpapan, Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP, serta perwakilan pengusaha dan sopir truk di Ruang Rapat Gedung DPRD Balikpapan, Senin (7/9/2026).
Menurut Fauzi, sopir truk lintas saat ini hanya mendapatkan kuota sekitar 120 liter. Kondisi tersebut dinilai kurang untuk memenuhi kebutuhan operasional kendaraan ketika melakukan perjalanan keluar daerah.
Karena itu, Komisi II merekomendasikan penambahan kuota menjadi 200 liter sekali pengisian. Namun, usulan tersebut tidak berlaku untuk seluruh jenis kendaraan.
“Penambahan 200 liter hanya berlaku bagi kendaraan roda enam atau lebih dengan Jumlah Berat yang Diperbolehkan (JBB) di atas 10 ton, seperti truk tronton,” kata Fauzi.
Sementara kendaraan roda enam maupun roda empat dengan JBB di bawah 10 ton tetap disesuaikan dengan kapasitas tangki standar masing-masing kendaraan.
Fauzi menegaskan, penerapan tambahan kuota juga harus disertai data lengkap mengenai sopir dan kendaraan ekspedisi yang beroperasi di Balikpapan. Data tersebut diperlukan agar penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran.
Selain itu, Komisi II tidak membenarkan pengisian BBM bersubsidi menggunakan jeriken untuk menambah kuota. Jika kapasitas tangki kendaraan hanya 120 liter, pengisian tambahan menggunakan jeriken tidak diperbolehkan.
“Kalau kapasitas tangki kendaraan hanya 120 liter, tidak dibenarkan kemudian melakukan pengisian tambahan menggunakan jeriken,” tegasnya.
Dalam RDP tersebut, Komisi II juga mengevaluasi penerapan Surat Edaran (SE) Wali Kota Balikpapan Nomor 500.10.1/2094/E/SETDA tentang Penyaluran BBM Bersubsidi Jenis Biosolar dan Pertalite di Kota Balikpapan.
Salah satu ketentuannya adalah penerapan sistem nomor polisi ganjil-genap bagi kendaraan roda enam atau lebih yang melakukan pengisian Biosolar di SPBU Kilometer (KM) 13 dan KM 15.
Komisi II meminta laporan dari Dishub dan Satpol PP terkait efektivitas penerapan SE tersebut. Hasil evaluasi menunjukkan secara umum kebijakan berjalan efektif, meski masih terdapat sejumlah catatan dari para sopir, terutama terkait aturan ganjil-genap.
Komisi II selanjutnya akan meminta data lengkap sopir dan kendaraan ekspedisi sebagai bahan evaluasi sebelum rekomendasi penambahan kuota Biosolar menjadi 200 liter tersebut ditindaklanjuti. (yud/ADV/DPRD Balikpapan)












