Tanah Bersertifikat Jadi Jalan, Komisi I Minta Pemkot Segera Selesaikan Ganti Rugi

Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Komisi I DPRD Kota Balikpapan menyoroti penggunaan tanah milik warga Balikpapan Utara yang telah dimanfaatkan sebagai fasilitas umum (fasum), termasuk akses jalan di kawasan Graha Indah, sementara hak ganti rugi kepada pemilik lahan belum diselesaikan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan.

Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Danang Eko Susanto, mengatakan persoalan tersebut mencuat setelah pihaknya menerima laporan dari warga yang mengaku belum memperoleh hak atas tanahnya yang telah digunakan untuk kepentingan umum.

Persoalan itu kemudian dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Asisten I Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota (Setdakot) Balikpapan, Dinas Pekerjaan Umum (DPU), Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Camat Balikpapan Utara, Lurah Graha Indah, serta ATR/BPN di Gedung DPRD Balikpapan, Senin (7/9/2026).

“Warga melaporkan ada hak yang sampai sekarang belum terbayarkan dari Pemerintah Kota. Beliau ini sudah melakukan dua kali pertemuan dan ini tindak lanjut terakhir dari pertemuan di Pemkot,” kata Danang.

Menurutnya, lahan yang dipersoalkan berada di kawasan Graha Indah dan saat ini telah digunakan sebagai fasum, salah satunya untuk jalan poros di sekitar Tamansari.

Danang menilai, penggunaan lahan masyarakat untuk kepentingan umum harus diikuti dengan penyelesaian hak pemilik tanah sesuai ketentuan yang berlaku. Terlebih, apabila lahan tersebut telah memiliki dasar hak kepemilikan.

“Kita berharap Pemkot mengambil langkah yang tegas dan jangan sampai berlarut-larut terkait masalah tanah tersebut yang menjadi haknya warga Balikpapan Utara,” ujarnya.

Dia juga mengingatkan Pemkot agar persoalan serupa tidak kembali terjadi. Menurutnya, jangan sampai ada tanah masyarakat yang telah memiliki dasar hak kepemilikan kemudian digunakan sebagai jalan, tetapi penyelesaian hak pemilik lahannya belum dilakukan.

“Takutnya nanti ada muncul lagi permasalahan baru. Mungkin ada tanah masyarakat juga yang jelas sudah punya dasar hak sertifikat, tiba-tiba digunakan jalan,” jelasnya.

Karena itu, Komisi I mendorong Pemkot Balikpapan segera mengambil langkah penyelesaian agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi sengketa antara masyarakat dan pemerintah.

Danang berharap penyelesaian dapat dilakukan melalui mekanisme yang sesuai ketentuan tanpa harus menunggu persoalan masuk ke jalur hukum.

“Daripada kita memakai jalan pengadilan, putusan gugat-menggugat, lebih baik Pemkot segera membantu menyelesaikan permasalahan tanah ini,” pungkasnya. (yud/ADV/DPRD Balikpapan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *