Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mengingatkan masyarakat untuk tidak melewatkan program penghapusan sanksi administratif atau denda pajak daerah. Relaksasi tersebut hanya dapat dimanfaatkan wajib pajak yang melunasi pokok tunggakan paling lambat 30 September 2026.
Program yang diberikan melalui Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan itu menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan pajak tanpa harus membayar denda yang telah terakumulasi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPPDRD Kota Balikpapan, Irfan Taufik, mengatakan penghapusan denda berlaku bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan periode 2020 hingga 2025.
“Kalau ada wajib pajak yang memiliki tunggakan dari 2020 sampai 2025, dendanya akan dihapus apabila melakukan pembayaran sebelum 30 September 2026,” kata Irfan, Kamis (3/9/2026).
Irfan menegaskan, relaksasi tersebut hanya menghapus sanksi administratif. Pokok pajak tetap menjadi kewajiban yang harus dibayarkan oleh wajib pajak.
“Yang tetap dibayarkan adalah pokok pajaknya. Jadi, penghapusan denda ini bukan berarti pajaknya dihapus,” tegasnya.
Penghapusan denda tersebut mencakup sejumlah jenis pajak daerah, di antaranya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang meliputi makanan dan minuman, perhotelan, hiburan, dan parkir.
Selain itu, relaksasi juga berlaku untuk pajak reklame dan pajak air tanah.
Menurut Irfan, masyarakat yang masih memiliki tunggakan sebaiknya segera mengecek status kewajiban pajaknya dan memanfaatkan kebijakan tersebut sebelum batas waktu berakhir.
“Ini kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajibannya. Jangan sampai kesempatan ini lewat begitu saja,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan wajib pajak agar tidak menunda pembayaran hingga mendekati 30 September. Hal tersebut untuk menghindari terlewatnya batas waktu program relaksasi.
“Kalau memang masih ada tunggakan, silakan dimanfaatkan. Jangan menunggu sampai 30 September,” kata Irfan.
BPPDRD Balikpapan terus melakukan sosialisasi agar informasi mengenai program tersebut dapat menjangkau masyarakat secara luas.
Irfan berharap program tersebut tidak hanya meringankan beban wajib pajak, tetapi juga meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
“Pajak daerah merupakan salah satu sumber penerimaan daerah. Karena itu, kami berharap kepatuhan masyarakat semakin baik,” pungkasnya. (yud)






