Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Persoalan pertanahan masih menjadi salah satu keluhan masyarakat di Kota Balikpapan. Mulai dari pengurusan sertifikat hingga sengketa kepemilikan lahan, persoalan tersebut dinilai membutuhkan pembenahan pelayanan dan koordinasi lintas instansi.
Anggota Komisi I DPRD Balikpapan, Iwan Wahyudi, mengatakan pihaknya terus berupaya mengurai berbagai persoalan pertanahan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN), kecamatan, dan kelurahan.
“Persoalan pertanahan di Balikpapan ini memang banyak menjadi keluhan bagi masyarakat. Oleh karena itu, saat ini kami di Komisi I intens melakukan RDP bersama BPN, kecamatan, dan kelurahan untuk mengurai persoalan-persoalannya,” kata Iwan kepada wartawan, Senin (7/9/2026).
Menurutnya, salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian adalah pelayanan pertanahan. Masyarakat membutuhkan kepastian mengenai tahapan maupun waktu dalam proses pengurusan sertifikat.
Karena itu, Iwan mendorong adanya transformasi pelayanan agar proses administrasi pertanahan dapat berjalan lebih transparan dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
Namun, dia menegaskan pembenahan pelayanan juga harus diikuti dengan kesadaran masyarakat dalam memenuhi persyaratan administrasi.
Masyarakat diminta memastikan seluruh dokumen dan persyaratan telah lengkap sebelum mengajukan pengurusan sertifikat. Dengan demikian, keterlambatan proses tidak serta-merta dibebankan kepada aparatur maupun instansi pelayanan.
“Yang terpenting, masyarakat pada saat mengajukan juga memastikan kelengkapan berkasnya. Jangan kemudian berkas masyarakat tidak lengkap, lalu yang disalahkan aparatur, OPD atau BPN. Ini juga harus fair,” ujarnya.
Selain persoalan administrasi, sengketa kepemilikan lahan juga masih menjadi perhatian. Iwan menyebut masih terdapat persoalan perbedaan klaim kepemilikan yang berkaitan dengan dokumen berupa segel maupun sertifikat.
Untuk itu, masyarakat diingatkan lebih berhati-hati sebelum membeli tanah. Status kepemilikan serta kesesuaian tata ruang lahan perlu dipastikan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Jangan sampai membeli lahan di titik atau lokasi yang memang terjadi persengketaan kepemilikan,” katanya.
Iwan juga mengingatkan masyarakat agar mengecek peruntukan lahan sebelum melakukan transaksi. Jangan sampai tanah yang dibeli untuk membangun rumah ternyata berada di kawasan hutan kota atau buffer zone.
Pengecekan dapat dilakukan melalui kelurahan, kecamatan maupun Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kota Balikpapan.
Di sisi lain, Komisi I bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan juga tengah mengkaji tindak lanjut revisi Peraturan Daerah (Perda) terkait Izin Membuka Tanah Negara (IMTN).
Iwan menilai keberadaan regulasi tersebut masih penting untuk memberikan kepastian sekaligus mengatur persoalan pertanahan di Kota Balikpapan.
Komisi I berharap pembenahan pelayanan, peningkatan edukasi kepada masyarakat, serta penguatan regulasi dapat berjalan beriringan untuk mengurangi potensi sengketa dan persoalan pertanahan di Balikpapan. (yud/ADV/DPRD Balikpapan)






