Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Budiono, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan turunan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Transportasi.
Menurut Budiono, penerbitan Perwali diperlukan untuk mempertegas pengaturan terkait kendaraan angkutan berat, khususnya mengenai jam operasional dan pembatasan kendaraan berat yang melintas di wilayah perkotaan.
Desakan tersebut disampaikan menyusul masih ditemukannya kendaraan berat yang melintas dan masuk ke kawasan kota pada waktu yang telah dibatasi. Kondisi itu dinilai berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas dan mengganggu keselamatan pengguna jalan.
“Karena sering terjadi kecelakaan yang melibatkan kendaraan berat, kami mendorong pemerintah segera membuat Perwali terkait jam operasional kendaraan berat,” kata Budiono kepada wartawan, Selasa (11/8/2026).
Ia menjelaskan, Perda Nomor 7 Tahun 2022 sebenarnya telah mengatur mengenai kendaraan angkutan. Namun, diperlukan aturan turunan yang lebih teknis agar ketentuan tersebut dapat diterapkan secara tegas di lapangan.
Menurutnya, Perwali nantinya dapat menjadi petunjuk teknis bagi organisasi perangkat daerah (OPD), khususnya Dinas Perhubungan (Dishub), dalam melakukan pengawasan terhadap kendaraan berat serta memberikan tindakan kepada pelaku usaha maupun operator angkutan yang melanggar ketentuan.
“Perda Nomor 7 Tahun 2022 perlu diturunkan dalam aturan yang lebih teknis. Jadi segera dibuatkan Perwali sebagai juknis bagi dinas terkait untuk memberikan ketegasan kepada pelaku usaha atau alat transportasi di jalan,” ujarnya.
Budiono menilai keberadaan Perwali akan membuat pengaturan kendaraan berat lebih memiliki kepastian hukum. Sebab, selama ini pembatasan jam operasional kendaraan berat juga telah disampaikan melalui Surat Edaran Wali Kota.
Namun, menurutnya, Surat Edaran lebih bersifat imbauan sehingga diperlukan regulasi yang lebih kuat untuk memastikan aturan tersebut dipatuhi.
“Kalau Surat Edaran kan hanya mengimbau. Kalau dalam Perwali sudah ada petunjuk teknis, larangan dan sanksi, maka pelaksanaannya akan lebih jelas,” tegasnya.
Selain memperjelas jam operasional, Budiono berharap Perwali nantinya juga mengatur mekanisme pengawasan dan sanksi terhadap kendaraan berat yang melanggar ketentuan.
Dia menilai aturan yang jelas harus dibarengi dengan pengawasan di lapangan. Dengan demikian, pembatasan kendaraan berat tidak hanya menjadi aturan tertulis, tetapi benar-benar dapat diterapkan untuk meningkatkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas di Balikpapan.
Untuk jangka pendek, Budiono meminta Pemkot melalui Dishub memperketat pengawasan kendaraan berat yang masuk ke kota. Menurutnya, pos pengawasan Dishub di kawasan Kilometer 13 juga perlu dioptimalkan sebagai salah satu titik pengawasan.
“Pengawasannya harus diperketat agar kendaraan berat tidak masuk ke kota dulu. Dishub harus memastikan ketentuan jam operasional itu benar-benar diawasi,” pungkasnya. (yud/ADV/DPRD Balikpapan)








