Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Oknum guru pengganti Bahasa Inggris di SMAN 6 Balikpapan, SF (30), resmi diberhentikan tidak dengan hormat oleh pihak sekolah.
Pemberhentian tersebut dilakukan setelah SF terlibat dalam kasus hukum yang saat ini masih berjalan. Keputusan itu menjadi pertimbangan pihak sekolah dalam mengakhiri statusnya sebagai guru pengganti.
Kepala SMAN 6 Balikpapan, Muryanto, mengatakan keputusan pemberhentian SF tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 800.1.8.1/1169/SMAN 6 BPN.
“Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil rapat dewan guru dan pertimbangan pihak sekolah terkait kasus hukum,” kata Muryanto, Rabu (16/9/2026).
Menurutnya, keputusan pemberhentian tersebut mulai berlaku sejak 14 September 2026. Dengan demikian, SF tidak lagi memiliki status sebagai guru pengganti di SMAN 6 Balikpapan.
“Sejak keputusan itu berlaku, SF sudah tidak lagi memiliki kewajiban maupun wewenang sebagai guru di SMA Negeri 6 Balikpapan,” ujarnya.
Sebelumnya, SF dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan terhadap AM (8), siswi kelas 3 SD yang mengikuti bimbingan belajar (bimbel).
Dugaan tersebut terjadi pada 17 Agustus 2026 saat SF mengajar tiga murid tanpa didampingi istrinya yang juga menjadi pengajar bimbel.
Keluarga AM kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi pada 18 Agustus 2026 setelah korban menceritakan dugaan pelecehan yang dialaminya sepulang mengikuti les.
SF sempat diamankan polisi selama 1×24 jam. Namun, setelah itu SF dibebaskan dan diwajibkan menjalani wajib lapor sembari menunggu hasil visum.
Kasus tersebut hingga kini masih dalam proses hukum. (yud)






