Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur membongkar modus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dengan cara membeli dan menyedot BBM secara berulang kali dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Dalam pengungkapan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dan Kutai Timur (Kutim), polisi mengamankan sekitar 3 ton BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Bio Solar serta menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan jajaran Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kaltim pada akhir Agustus hingga awal September 2026.
“Di Kukar, tim menemukan pemilik lokasi berinisial PB yang membeli solar subsidi secara terus-menerus (kontinu) dari SPBU di Muara Kaman dengan harga resmi Rp6.800 per liter,” kata Bambang saat konferensi pers di Mapolda Kaltim, Rabu (16/9/2026).
Di lokasi tersebut, BBM subsidi yang dibeli dari SPBU kemudian dipindahkan dari tangki kendaraan menggunakan pompa elektrik dan ditampung ke dalam puluhan jeriken.
Polisi menemukan 29 jeriken berkapasitas 35 liter dan 12 jeriken berkapasitas 20 liter. Total barang bukti yang diamankan mencapai 1.130 liter Bio Solar.
Menurut Bambang, Bio Solar subsidi tersebut dikumpulkan untuk digunakan pada alat-alat berat industri, termasuk ekskavator milik pribadi yang seharusnya menggunakan BBM nonsubsidi.
Sementara itu, modus serupa ditemukan di Kabupaten Kutim. Tersangka berinisial MS diketahui melakukan aktivitas ngetap BBM subsidi dari SPBU secara berulang kali.
“MS di Kutim ini bermodus ngetap BBM dari SPBU secara berulang-ulang. Aktivitas ini sudah ia jalankan selama tiga bulan,” ungkap Bambang.
Dalam menjalankan aksinya, MS menggunakan satu unit mobil pikap yang telah dimodifikasi untuk mengangkut BBM dalam jumlah besar.
Polisi kemudian mengamankan 1.030 liter Pertalite dan 925 liter Bio Solar dari kendaraan serta lokasi penampungan. Barang bukti lainnya berupa puluhan jeriken dan tiga selang modifikasi turut diamankan.
Berbeda dengan kasus di Kukar, BBM subsidi yang dikumpulkan MS tidak digunakan sendiri. BBM tersebut diperjualbelikan kembali kepada pihak industri dan tempat eceran untuk mendapatkan keuntungan.
Dari penjualan tersebut, MS memperoleh keuntungan hingga Rp1.700 per liter untuk Pertalite dan mencapai Rp6.700 per liter untuk Bio Solar.
Bambang menegaskan, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya Polda Kaltim menertibkan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar,” tegas Bambang. (yud)






