Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan meminta adanya transparansi dalam pengelolaan pajak restoran dan rumah makan yang dibebankan kepada masyarakat. Hal ini menyusul adanya informasi dari masyarakat yang mengaku membayar tambahan pajak sekitar 10 persen saat melakukan transaksi.
Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Yono Suherman, mengatakan transparansi diperlukan untuk memastikan masyarakat mengetahui bahwa pajak yang mereka bayarkan benar-benar tercatat dan disetorkan kepada pemerintah daerah.
Menurutnya, persoalan tersebut menjadi perhatian DPRD dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor restoran, rumah makan, dan perhotelan.
“Untuk menggenjot PAD, DPRD akan melakukan pengawasan. Termasuk yang tadi saya sampaikan beberapa kali saya wawancara, salah satunya adalah rumah makan, restoran, perhotelan, dan seterusnya,” kata Yono kepada wartawan, Kamis (10/9/2026).
Yono mengungkapkan, pihaknya menerima informasi dari masyarakat yang mempertanyakan pencatatan pajak tersebut. Masyarakat merasa telah membayar pungutan sekitar 10 persen, tetapi belum mendapatkan informasi yang jelas mengenai pengelolaannya.
“Yang ditakutkan adalah banyak informasi dari masyarakat yang merasa membayar pajak yaitu sekitar 10 persen, tetapi tidak tercatat di rumah makan maupun di tempat hotel dan seterusnya,” ujarnya.
Dia menilai masyarakat sebagai pihak yang membayar pajak perlu mendapatkan kepastian bahwa pungutan tersebut dikelola sesuai ketentuan. Karena itu, mekanisme pemungutan hingga penyetoran pajak harus dapat diawasi dan dipertanggungjawabkan.
“Terkhusus adalah rumah makan, masyarakat merasa dipungut biaya 10 persennya, tetapi tidak pernah mendapatkan laporan atau feedback dari masyarakat bahwa sudah membayar itu,” jelasnya.
Menurut Yono, optimalisasi PAD tidak hanya berkaitan dengan mengejar target penerimaan, tetapi juga memastikan setiap potensi pajak yang dipungut dari masyarakat tercatat dengan baik dan masuk ke kas daerah.
DPRD Balikpapan pun akan mendorong pengawasan terhadap sektor pajak tersebut agar pengelolaannya lebih transparan dan akuntabel, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. (yud/ADV/DPRD Balikpapan)






