Dilaporkan Sejak April, Perkara Dugaan Kekerasan Seksual Anak oleh Oknum Guru SMP di Balikpapan Utara Masih Dipertanyakan

Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN — Laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak di Balikpapan telah berjalan berbulan-bulan. Namun hingga kini, keluarga korban melalui penasihat hukumnya masih mempertanyakan sejauh mana perkara tersebut ditangani dan apa langkah hukum yang telah dilakukan penyidik.

Perkara itu dilaporkan sejak 15 April 2026. Dalam perjalanannya, penasihat hukum korban mengaku tidak tinggal diam. Sejumlah komunikasi dan langkah administratif telah ditempuh untuk meminta kepastian mengenai perkembangan penanganan perkara.

Terbaru, penasihat hukum kembali mempersoalkan belum adanya penjelasan substantif mengenai arah perkembangan perkara tersebut.

Penasihat hukum korban, Mariyati, S.H., menegaskan pihaknya tidak sedang meminta penyidik mengambil keputusan berdasarkan tekanan dari pihak korban. Yang dipersoalkan adalah kepastian proses.

“Kami tidak ingin mendahului kewenangan penyidik dalam menilai alat bukti ataupun menentukan status hukum seseorang. Yang kami harapkan sederhana, ada kepastian mengenai sejauh mana perkara ini telah ditangani, apa yang masih menjadi hambatan, dan apa tindak lanjut yang akan dilakukan,” ujar Mariyati.

Pertanyaan tersebut bukan tanpa alasan. Pada 23 Juli 2026, penasihat hukum mengaku telah menyerahkan tambahan dokumen medis sekaligus mengajukan permohonan pemeriksaan psikiatrik untuk kepentingan pembuktian.

Langkah itu kemudian kembali ditindaklanjuti melalui surat tertanggal 3 Agustus 2026. Dalam surat tersebut, penasihat hukum antara lain meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) secara tertulis.

SP2HP pada prinsipnya merupakan sarana pemberitahuan kepada pelapor mengenai perkembangan perkara. Informasi tersebut sekurang-kurangnya mencakup tindakan penyidikan yang telah dilakukan, hasilnya, kendala yang dihadapi, serta rencana tindakan berikutnya.

Karena itu, menurut Mariyati, permintaan pihaknya bukan untuk menentukan siapa yang bersalah atau tidak bersalah. Mereka meminta mengetahui apa yang sudah dikerjakan dan ke mana perkara tersebut akan diarahkan. Namun hingga pertengahan September, pihak keluarga dan penasihat hukum mengaku belum memperoleh penjelasan substantif mengenai perkembangan perkara.

Bagi keluarga korban, persoalan ini bukan sekadar menunggu selembar surat.

Perkara yang dilaporkan menyangkut seorang anak. Karena itu, setiap proses hukum yang berjalan tanpa informasi yang jelas menimbulkan kegelisahan tersendiri bagi keluarga.

Mariyati mengatakan pihaknya memahami bahwa perkara yang menyangkut anak membutuhkan kehati-hatian, terutama dalam pemeriksaan dan penilaian alat bukti.

Namun kehati-hatian, menurutnya, tidak seharusnya menghilangkan kebutuhan korban dan keluarga untuk mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara.

“Perkara ini menyangkut anak. Kami tentu memahami bahwa setiap proses penyidikan membutuhkan kehati-hatian. Tetapi pada saat yang sama, anak korban dan keluarganya juga membutuhkan kepastian hukum,” katanya.

Ia berharap penanganan perkara dilakukan secara transparan dan profesional, dengan tetap menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai perhatian utama.

Penasihat hukum korban menegaskan pihaknya masih memilih jalur institusional.

Dalam waktu dekat, mereka berencana kembali menyampaikan permohonan resmi kepada pimpinan Polresta Balikpapan untuk meminta evaluasi sekaligus penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara.

Langkah tersebut sekaligus menjadi upaya untuk memperoleh jawaban atas sejumlah pertanyaan yang hingga kini masih menggantung: sudah sejauh mana penyidikan berjalan, apa yang menjadi kendala, bagaimana perkembangan alat bukti yang telah diserahkan, serta apa langkah penyidik selanjutnya?

“Kami masih menempuh jalur institusional. Tujuan kami bukan menyudutkan siapa pun, melainkan memastikan perkara ini memperoleh perhatian dan kepastian sebagaimana mestinya,” tutup Mariyati.

Bagi keluarga korban, yang ditunggu bukan perlakuan khusus. Mereka hanya meminta agar perkara yang menyangkut anak tersebut tidak berhenti pada tahap laporan tanpa kejelasan mengenai proses dan langkah berikutnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *