Solidaritas 88 Advokat di Balikpapan Melawan Premanisme Usai Dugaan Teror Dua Pengacara Perempuan

Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Sebanyak 88 pengacara di bawah naungan DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Balikpapan resmi memasang badan usai insiden intimidasi dan dugaan kekerasan yang menimpa dua advokat perempuan. Aksi solidaritas ini diwujudkan melalui penandatanganan surat kuasa bersama di Simpang Suki, Balikpapan Baru, Jumat (23/10/2026).

Ketua DPC Peradi Balikpapan, Piatur Pangaribuan, menilai proses penanganan perkara di kepolisian berjalan lamban, padahal laporan resmi sudah masuk sejak pertengahan Oktober. Piatur mendesak Kapolda Kaltim memberikan perhatian khusus agar kasus ini segera tuntas.

“Perkara ini sangat lambat. Kami meminta Kapolda memberikan perhatian. Ini sesuai dengan program Kapolri dalam memberantas premanisme. Jangan sampai advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya justru mendapat intimidasi atau kekerasan,” tegas Piatur.

Piatur juga menepis tudingan pihak luar yang menyebut rekaman visual insiden tersebut hanyalah halusinasi belaka. Ia memastikan rekaman video saat insiden berlangsung hingga kedatangan pihak terkait ke kantor DPC Peradi merupakan bukti kuat yang sah secara hukum.

“Kalau ada yang mengatakan halusinasi, itu pernyataan sesat. Yang berbicara itu tidak melihat videonya. Termasuk kedatangan di kantor DPC Peradi ada videonya, ini cukup menjadi bukti.

Kami akan melawan. Aksi premanisme tidak diperkenankan,” kata Piatur menambahkan.

Nada protes senada disampaikan Wakil Ketua DPC Peradi Balikpapan Wuri Sumampouw. Menurutnya, independensi dan keselamatan penegak hukum tidak boleh ditawar saat mendampingi klien di pengadilan.

“Independensi advokat wajib dijunjung tinggi. Sebagai penegak hukum, kalau diperlakukan seperti ini, maka kami lawan. Hukum wajib ditegakkan,” ujar Wuri.

Korban dugaan kekerasan yang juga Sekretaris Umum DPC Peradi Balikpapan, Andi Sari Damayanti Mansur, membeberkan bahwa penunjukan penyidik kepolisian baru terealisasi setelah tujuh hari laporan dibuat. Hingga kini, teror psikologis masih ia rasakan secara pribadi.

“Di rumah saya masih meminta orang untuk melakukan penjagaan. Ini tentu berdampak pada mental, efeknya cukup berat terutama bagi keluarga. Kalau keselamatan saya terancam, tentu keluarga juga menjadi korban,” ungkap Sari.

Sari menerangkan peristiwa kelam itu terjadi pada Kamis (15/10/2026) ketika ia bersama rekannya, Adelia Sinaga, mendampingi klien perempuan dalam sidang permohonan wali adhol di Pengadilan Agama Balikpapan. Keduanya bersama anak kandung Sari menjadi korban dugaan penganiayaan dan ancaman sebelum akhirnya melapor ke Polsek Balikpapan Selatan, Polresta Balikpapan, dan Polda Kaltim, lengkap dengan hasil visum et repertum.

Sementara itu, Penasehat DPC Peradi Balikpapan Rony Sekarang meminta tidak ada pihak yang mengandalkan massa atau relasi jabatan untuk mengintervensi proses hukum. Ia mengimbau seluruh pihak, terutama sesama aparat penegak hukum, untuk saling menjaga etika profesi.

“Jangan sampai ada pihak tertentu yang merasa memiliki kekuatan massa atau jabatan tertentu kemudian melakukan intervensi terhadap suatu perkara. Sesama penegak hukum harus saling menghormati, apalagi menghormati advokat perempuan,” tandas Rony.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *