Lintasbalikpapan.com, BONTANG – Sebanyak 11 bidang tanah milik PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (PLN UIP KLT) kini telah mengantongi sertifikat resmi dari total 16 bidang yang sedang diproses di Kota Bontang. Langkah ini menjadi bagian penting dalam memperkuat kepastian hukum dan pengamanan aset perusahaan untuk mendukung pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.
Penyerahan sertifikat dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Bontang, Hamim Mudayana, kepada Manajer Unit Pelaksana Proyek Kalimantan Bagian Timur 3 (UPP KLT 3), Junaedi.
Bagi PLN, sertifikasi tanah bukan sekadar melengkapi dokumen administrasi. Legalitas yang jelas menjadi salah satu fondasi untuk memastikan aset perusahaan tercatat, terlindungi, dan dapat dikelola sesuai ketentuan yang berlaku.
Senior Manager Perizinan, Pertanahan, dan Komunikasi PLN UIP KLT, Raditya Kuntoro, mengatakan pengamanan aset merupakan bagian penting dalam mendukung pelaksanaan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.
“Pengamanan aset menjadi salah satu perhatian PLN dalam mendukung pelaksanaan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan. Melalui proses sertifikasi ini, kami berupaya memastikan setiap aset tanah perusahaan memiliki legalitas yang jelas dan dapat dikelola sesuai ketentuan. Kami mengapresiasi dukungan Kantor Pertanahan Kota Bontang yang terus bersinergi bersama PLN dalam mendorong penyelesaian sertifikasi aset tanah,” ujar Raditya.
Menurut Raditya, koordinasi dengan instansi pertanahan diperlukan untuk memastikan kelengkapan dokumen sekaligus memperlancar proses sertifikasi. Administrasi yang tertib juga diharapkan dapat meminimalkan potensi persoalan pertanahan pada masa mendatang.
Dari total 16 bidang tanah yang sedang diproses, sebanyak 11 bidang telah berhasil disertifikasi. Sementara itu, lima bidang lainnya masih menjalani tahapan penyelesaian administrasi.
Manajer PLN UPP KLT 3, Junaedi, menyebut capaian tersebut merupakan hasil koordinasi dan pemenuhan persyaratan administrasi bersama Kantor Pertanahan Kota Bontang.
“Terbitnya 11 sertifikat tanah ini merupakan capaian positif dari proses koordinasi dan pemenuhan administrasi yang telah dilakukan bersama Kantor Pertanahan Kota Bontang. Kami terus berupaya menindaklanjuti lima bidang lainnya agar proses sertifikasinya dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Junaedi.
PLN UPP KLT 3 masih berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan Kota Bontang dan pihak terkait untuk melengkapi persyaratan bagi lima bidang tanah yang belum selesai disertifikasi. Proses tindak lanjut dilakukan berdasarkan kebutuhan administrasi masing-masing bidang.
Penyerahan sertifikat tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat Kantor Pertanahan Kota Bontang, termasuk kepala seksi yang menangani survei dan pemetaan, penetapan hak dan pendaftaran, penataan dan pemberdayaan, pengadaan tanah dan pengembangan pertanahan, serta pengendalian dan penanganan sengketa.
Melalui koordinasi berkelanjutan, PLN UIP KLT berupaya memastikan pengelolaan aset tanah berjalan tertib dan memiliki kepastian hukum. Upaya ini menjadi bagian dari dukungan terhadap pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang diharapkan memberikan manfaat bagi masyarakat. (*)






