Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan mengusulkan penutupan 10 tempat pemakaman umum (TPU) yang dinilai sudah penuh dan tidak lagi memadai untuk menampung jenazah baru. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah kota mengatasi keterbatasan lahan pemakaman di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat.
Kepala DLH Kota Balikpapan Sudirman Djayaleksana mengatakan, usulan penutupan tersebut berdasarkan hasil inventarisasi dan pemantauan terhadap 32 TPU yang dikelola pemerintah kota. Sejumlah lokasi diketahui sudah tidak memiliki daya tampung yang cukup untuk pemakaman baru.
“Berdasarkan hasil inventarisasi dan pemantauan, ada beberapa lokasi pemakaman yang lahannya telah penuh dan tidak lagi memiliki daya tampung memadai untuk pemakaman baru,” kata Sudirman kepada wartawan, Selasa (20/10/2026).
Sepuluh TPU yang diusulkan ditutup tersebar di empat kecamatan. Di Balikpapan Selatan, terdapat TPU BDS di Kelurahan Sungai Nangka. Sementara di Balikpapan Timur, TPU Patok Merah dan Batakan di Kelurahan Manggar serta TPU Lamaru masuk dalam daftar.
Di Balikpapan Barat, TPU Gunung Empat di Kelurahan Margomulyo turut diusulkan untuk ditutup. Adapun di Balikpapan Utara, terdapat TPU Telindung 1, Kilometer 2,5, dan Telindung 2 di Kelurahan Muara Rapak, serta TPU Kilometer 8 dan Kilometer 5,5/Graha di Kelurahan Graha Indah.
Meski demikian, penutupan belum diberlakukan karena DLH masih memproses administrasi. Pelaksanaannya juga harus mengikuti Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Permakaman.
Dalam Pasal 9 perda tersebut diatur bahwa wali kota dengan persetujuan DPRD menetapkan penutupan dan/atau perubahan peruntukan tempat pemakaman.
Sudirman menjelaskan, dari total 32 TPU yang dikelola Pemkot Balikpapan, sebanyak 10 lokasi telah ditutup pada 2010. Apabila usulan penutupan 10 TPU pada 2026 disetujui dan dilaksanakan, total TPU yang ditutup menjadi 20 lokasi. Dengan demikian, tersisa 12 TPU yang dapat dioptimalkan untuk memenuhi kebutuhan pemakaman warga.
Salah satu lokasi yang disiapkan untuk mendukung kebutuhan tersebut adalah TPU Terpadu Kilometer 15 di Balikpapan Utara. Menurut Sudirman, lahan di lokasi itu cukup luas dan tinggal ditata agar dapat dimanfaatkan secara optimal.
Sementara itu, untuk wilayah timur, pemerintah kota masih menunggu penyelesaian penyerahan lahan dari pengembang perumahan. Sesuai ketentuan yang berlaku, pengembang memiliki kewajiban menyediakan lahan TPU sebesar 2 persen.
DLH juga berencana mendata pemakaman milik warga yang selama ini tidak dikelola pemerintah kota. Pendataan tersebut dilakukan untuk melihat kemungkinan kerja sama dalam pengelolaan pemakaman.
Sudirman menegaskan, penutupan TPU tidak berarti makam yang sudah ada akan ditinggalkan. Pemeliharaan tetap dilakukan, meliputi kebersihan kawasan, sarana dan prasarana, serta keamanan lingkungan agar masyarakat tetap nyaman saat berziarah.
Pemerintah kota berharap optimalisasi TPU yang masih tersedia serta penyediaan lahan tambahan dapat membantu mengantisipasi kebutuhan pemakaman warga di tengah keterbatasan lahan. (yud)





