Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN — Upaya Pemerintah Kota Balikpapan mengejar target pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak menghadapi tantangan. Di tengah penagihan aktif terhadap sejumlah wajib pajak besar, PT Pertamina UP V Balikpapan disebut belum menyelesaikan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan, Irfan Taufik, mengungkapkan hingga Senin (12/10/2026), belum ada pembayaran PBB dari Pertamina yang dimaksud.
“Ya terserah mereka mau bayar atau tidak itu hak mereka. Jika mereka nantinya mau bayar dengan dendanya sekaligus ya tidak ada masalah. Jadi memang sampai hari ini belum ada pembayaran,” ujar Irfan saat ditemui di ruang kerjanya.
Pernyataan tersebut menjadi sorotan di tengah kebutuhan Pemkot Balikpapan mengoptimalkan penerimaan pajak untuk mengejar target pendapatan daerah tahun ini.
Ironisnya, kesempatan untuk memanfaatkan program relaksasi penghapusan denda PBB yang berlangsung pada 1–30 September 2026 telah berakhir. Karena pembayaran belum dilakukan selama periode tersebut, sanksi administrasi kembali berjalan sesuai ketentuan.
Irfan menjelaskan, denda keterlambatan ditetapkan sebesar 1 persen per bulan dari nilai pokok tunggakan.
Meski demikian, Irfan mengaku belum dapat menyampaikan nominal pasti tunggakan PBB Pertamina karena perlu memeriksa kembali data administrasi yang tersedia.
Belum adanya angka pasti yang disampaikan kepada publik membuat besaran kewajiban Pertamina yang belum dibayarkan masih perlu diperjelas. Terlebih, informasi mengenai nilai tunggakan penting untuk mengetahui seberapa besar kontribusinya terhadap potensi penerimaan daerah. (*)






