Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan menyesuaikan jam masuk dan durasi pembelajaran di sekolah menyusul memburuknya kualitas udara akibat kabut asap. Kebijakan ini dilakukan untuk mengurangi paparan polusi terhadap siswa, sembari tetap memastikan kegiatan belajar mengajar berlangsung.
Kepala Disdikbud Kota Balikpapan, Irfan Taufik, mengatakan jam masuk sekolah yang biasanya dimulai pukul 07.30 Wita kini diundur menjadi pukul 08.00 Wita. Sementara itu, jam pulang sekolah untuk sementara masih mengikuti jadwal seperti biasa.
Selain mengundur jam masuk, Disdikbud juga memangkas durasi pembelajaran selama 30 menit pada setiap mata pelajaran. Seluruh siswa juga diwajibkan menggunakan masker selama berada di lingkungan sekolah sebagai langkah antisipasi terhadap dampak kabut asap.
Penyesuaian tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi kualitas udara di Balikpapan. Berdasarkan data yang menjadi acuan kebijakan, Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) berada di angka 110, yang menunjukkan kondisi udara dalam kategori sedang dan perlu diwaspadai apabila kualitasnya terus memburuk.
Meski demikian, kegiatan belajar mengajar secara tatap muka masih berlangsung. Penghentian sementara pembelajaran tatap muka mengacu pada ketentuan dalam surat edaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), yang menjadikan angka ISPU sebagai salah satu pertimbangan dalam menentukan langkah penanganan.
Dalam ketentuan tersebut, penghentian sementara pembelajaran tatap muka dapat dipertimbangkan ketika ISPU berada pada rentang 200 hingga 300. Dengan kondisi saat ini, sekolah masih melaksanakan pembelajaran dengan penyesuaian jam masuk dan durasi pelajaran.
Disdikbud juga memberikan fleksibilitas kepada kepala sekolah di wilayah yang terdampak kabut asap lebih parah, termasuk kawasan Balikpapan Utara maupun timur. Kepala sekolah dapat mempertimbangkan peliburan sementara atau memulangkan siswa lebih awal sesuai kondisi di wilayah masing-masing.
Namun, kebijakan tersebut harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Disdikbud Balikpapan agar penanganan di setiap sekolah tetap terarah dan mempertimbangkan keselamatan siswa.
Penyesuaian jam belajar ini diharapkan dapat meminimalkan risiko paparan polusi udara terhadap peserta didik tanpa serta-merta menghentikan kegiatan pembelajaran. Disdikbud akan mempertimbangkan kondisi kualitas udara sebagai dasar dalam menentukan langkah lanjutan. (yud)






