Kandidat Calon Wawali Partai Pengusung Wajib Memiliki Surat Rekomendasi Dari DPP

Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Teka-teki siapa yang akan mendamping Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud sebagai Wakil Wali (Wawali) Kota belum juga ada kejelasan. Pasalnya, salah satu kandidat calon wawali Balikpapan mengundurkan diri.

Ketua Panitia Pemilih (Panlih) Wakil Wali (Wawali) Kota Balikpapan Abdulloh mengatakan, bahwa proses pemilihan wakil wali kota Balikpapan yang dilakukan Panlih Wawali Balikpapan masih terus berjalan.

Sebab, lanjut Abdulloh, jika ada salah satu kandidat mengundurkan diri, maka proses pemilihan wawali tidak bisa dilakukan. Pemilihan bisa dilakukan jika ada dua nama calon,

“Jadi jika ada salah satu calon mengundurkan diri, maka pemilihan tidak bisa dilakukan. Tapi nanti Wali Kota Balikpapan akan menyurati seluruh partai pengusung untuk mengirimkan satu nama calon wawali yang diusulkan,” kata Abdulloh ketika diwawancarai wartawan, Kamis (13/6/2024).

Tentunya, dia menegaskan, bahwa calon wawali yang diusulkan oleh partai pengusung harus memiliki rekomendasi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai masing-masing.

“Kalau pun nanti rekomendasi itu tidak ada, kami akan memberikan waktu satu hingga dua minggu. Namun, jika surat rekomendasi dari DPP tak kunjung ada hingga batas waktu yang diberikan. Maka tugas Panlih Wawali Balikpapan selesai,” terangnya.

Dia menyampaikan, bahwa untuk saat ini sudah ada satu kandidat calon wawali, tapi pemilihan bisa dilakukan jika kandidat calon wawali ada dua.

Untuk diketahui, adapun partai pengusung tersebut. Yakni, Golkar, PDIP, Gerindra, PKS, Demokrat, PKB dan Perindo. (Djo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *