Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) resmi memberikan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi masyarakat. Kebijakan ini berlaku mulai pada 21 Agustus hingga akhir tahun 2025 sebagai bentuk respons atas kenaikan pajak yang dirasakan warga.
Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham, menjelaskan stimulus yang diberikan berupa potongan atau diskon PBB hingga 90 persen. Besaran diskon disesuaikan dengan kenaikan pajak yang terjadi tahun ini, sehingga beban masyarakat bisa lebih ringan.
“Bagi warga yang sudah terlanjur membayar PBB dengan tarif lama, kelebihannya tidak hilang. Akan kami kompensasikan pada pembayaran PBB tahun depan, 2026. Selain itu, bagi masyarakat yang merasa tagihan PBB-nya masih terlalu tinggi karena lokasi atau posisi tanah tidak sesuai, kami persilakan datang langsung ke kantor BPPDRD Kota Balikpapan. Kami akan layani semaksimal mungkin,” ujar Idham kepada wartawan lewat sambungan telpon, Rabu (20/8/2025).
Selain memberikan diskon, Pemkot Balikpapan juga menghapus denda keterlambatan pembayaran PBB untuk periode Agustus–September 2025.
Ia menyampaikan bahwa masyarakat yang masih memiliki tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya juga diimbau untuk segera menyelesaikan kewajibannya agar tidak menambah beban di kemudian hari.
Khusus untuk tanah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp1 juta, Idham menegaskan tidak dikenakan biaya alias gratis. Kebijakan ini dinilai bisa membantu masyarakat kecil agar tidak terbebani pajak.
Adapun terkait kenaikan PBB tahun ini, Idham menyebut besaran kenaikan bervariasi antara 50 hingga 150 persen. Kenaikan paling signifikan terjadi di kawasan berkembang, kawasan industri, serta perumahan elite seperti Grand City dan wilayah utara Balikpapan.
“Dengan adanya keringanan hingga 90 persen ini, kenaikan maksimal rata-rata hanya sekitar 150 persen. Fokusnya memang diarahkan pada kawasan yang sedang berkembang dan memiliki nilai ekonomi tinggi,” jelasnya.
Pemkot berharap kebijakan ini dapat menjaga keseimbangan antara optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) dan keberpihakan kepada masyarakat. Dengan demikian, pembangunan kota tetap berjalan tanpa terlalu membebani warga. (yud/ADV/Diskominfo Balikpapan)












