Parkir Liar Bakal Didenda Rp500 Ribu, MT Haryono Jadi Kawasan Tertib Lalu Lintas

Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menegaskan komitmennya dalam menertibkan parkir liar yang selama ini menjadi salah satu sumber kemacetan dan keluhan masyarakat. Kendaraan yang kedapatan parkir sembarangan di bahu jalan akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp500 ribu sesuai Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.

Kepala Dishub Balikpapan, Muhammad Fadli Fatturahman, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan sarana pendukung untuk mendukung penindakan, mulai dari kendaraan derek hingga alat pengempis ban mobil. Langkah ini disebut sebagai bagian dari strategi “shock therapy” agar masyarakat benar-benar jera dan tidak lagi menggunakan bahu jalan sebagai lahan parkir.

“Awalnya kami berikan teguran tertulis baik kepada pemilik usaha maupun pengendara. Namun bila tetap melanggar, kami tidak segan melakukan penindakan tegas,” ujarnya, Selasa (19/8/2025)

Dishub Balikpapan juga menetapkan beberapa kawasan baru sebagai zona tertib lalu lintas. Salah satunya Jalan MT Haryono hingga Simpang Balikpapan Baru. Kawasan ini dipilih sebagai pilot project karena aktivitas usaha yang berkembang pesat, namun seringkali tidak diimbangi dengan ketersediaan lahan parkir yang memadai.

“Kami melihat di kawasan tersebut banyak usaha kuliner dan perdagangan, tetapi parkir masih memanfaatkan bahu jalan. Kondisi ini jelas mengganggu arus lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan,” jelas Fadli.

Dengan dijadikannya MT Haryono sebagai kawasan tertib lalu lintas, Dishub berharap bisa menciptakan model penataan yang nantinya juga diterapkan di kawasan lain. Tidak Hanya Kendaraan, Juru Parkir Liar Juga Ditindak.

Selain kendaraan pribadi, Satgas yang dibentuk Dishub juga akan melakukan pemberantasan terhadap praktik juru parkir liar (jukir) yang kerap meresahkan masyarakat. Keberadaan jukir liar seringkali tidak hanya membebani pengguna jalan, tetapi juga menimbulkan potensi kebocoran pendapatan daerah karena tidak masuk ke sistem parkir resmi.

“Bagi lokasi usaha yang memang belum memenuhi aturan soal lahan parkir, kami akan memberikan pendampingan agar bisa menyesuaikan. Jadi bukan semata-mata represif, tapi juga ada pembinaan,” tambahnya.

Penertiban parkir liar ini bukan hanya soal ketertiban lalu lintas, tetapi juga berhubungan dengan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan parkir yang dikelola secara resmi, pendapatan bisa masuk ke kas daerah untuk kemudian digunakan kembali dalam pembangunan kota.

“Penindakan ini bertujuan menjaga kenyamanan lalu lintas, menciptakan ketertiban, sekaligus membuka potensi PAD melalui pengelolaan parkir resmi,” tegas Fadli. (yud/ADV/Diskominfo Balikpapan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *