Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Kebijakan penghapusan sistem tenaga honor di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mulai berlaku 1 Oktober 2025. Sebanyak 776 pegawai resmi dialihkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Namun, masih ada sekitar 1.000 tenaga yang belum terakomodasi dalam skema baru ini. Mereka umumnya memiliki masa kerja di bawah dua tahun.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Balikpapan, Purnomo, mengatakan bahwa penyelesaian persoalan ini diserahkan kepada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
“Setelah pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini, tidak ada lagi rekrutmen tambahan. Jadi, yang tidak masuk dalam skema ini akan menjadi tanggung jawab OPD terkait untuk mencari solusi,” jelas Purnomo, Senin (15/9/2025).
Menurutnya, Pemkot Balikpapan hanya mengikuti arahan pemerintah pusat dalam rangka penataan aparatur sipil negara (ASN). Skema PPPK Paruh Waktu menjadi salah satu jalan tengah untuk tetap mempertahankan tenaga kerja yang telah lama membantu jalannya layanan pemerintahan.
“Bagi pegawai yang sudah diangkat, kontraknya berlaku satu tahun dengan evaluasi kinerja setiap bulan. Jika hasil evaluasi tidak baik, maka kontraknya bisa saja tidak diperpanjang,” ujarnya.
Soal gaji, Purnomo memastikan besaran yang diterima tidak lebih kecil dari honor terakhir yang mereka dapatkan. “Kami pastikan tidak ada yang dirugikan. Prinsipnya minimal sama dengan honor sebelumnya,” tambahnya.
Meski demikian, Purnomo mengakui tantangan masih besar. Dengan jumlah tenaga honor yang tidak sedikit, Pemkot harus berhati-hati agar layanan publik tidak terganggu. “Kami berharap OPD bisa bijak dalam mengatur beban kerja, khususnya bagi tenaga yang belum terserap dalam PPPK Paruh Waktu,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan ini menandai berakhirnya era tenaga honor di pemerintahan. Ke depan, Pemkot Balikpapan akan fokus memperkuat sistem kepegawaian berbasis kontrak kerja sesuai regulasi yang berlaku.
“Kebijakan ini harus dipandang sebagai langkah penataan dan profesionalisasi aparatur. Mungkin terasa berat di awal, tetapi tujuannya agar sistem kepegawaian kita lebih tertata, transparan, dan sesuai aturan nasional,” pungkas Purnomo. (yud/ADV/Diskominfo Balikpapan)






