Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN — Dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak mencuat di lingkungan pendidikan Balikpapan Utara. Seorang siswi berusia 13 tahun diduga menjadi korban perbuatan cabul yang dilakukan oknum guru berinisial SW di salah satu SMP negeri.
Kasus ini mendapat perhatian serius dari tim kuasa hukum korban, yakni Mariyati, S.H dan Adi Dharma, S.H, yang mendesak aparat penegak hukum segera bertindak tegas tanpa membuka ruang mediasi.
Menurut kuasa hukum, peristiwa tersebut diduga terjadi lebih dari satu kali pada Januari 2026, di area sekolah saat kondisi sepi usai kegiatan belajar mengajar. Berdasarkan keterangan korban, terduga pelaku melakukan tindakan tidak pantas berupa perabaan, ciuman, hingga tindakan lain yang mengarah pada kekerasan seksual.
Kuasa hukum menilai tindakan tersebut bukan bersifat spontan, melainkan mengindikasikan pola grooming, yakni pendekatan sistematis dengan membangun kedekatan melalui pemberian jajan dan perhatian, kemudian meminta korban untuk merahasiakan perbuatannya.
“Pelaku diduga secara sadar menciptakan situasi, seperti mengajak korban ke ruang laboratorium dalam kondisi sepi. Ini bukan kejadian spontan,” ujar kuasa hukum.
Lebih lanjut, pihak keluarga korban disebut telah melaporkan kejadian ini kepada pihak sekolah sejak 17 Februari 2026 dan meminta agar diteruskan ke Dinas Pendidikan. Namun, hingga lebih dari satu bulan, belum ada tindak lanjut yang dinilai memadai.
“Ini menjadi pertanyaan serius terkait komitmen institusi pendidikan dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak secara cepat dan tepat,” tegasnya.
Sempat ada upaya penyelesaian internal melalui rencana pertemuan antara kedua pihak, namun batal dilakukan karena terduga pelaku diduga melarikan diri sebelum proses klarifikasi berlangsung.
Atas kondisi tersebut, kuasa hukum menegaskan bahwa pihak korban menolak segala bentuk penyelesaian di luar jalur hukum.
“Perkara ini tidak bisa diselesaikan dengan mediasi. Ini dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kuasa hukum juga meminta kepolisian segera melakukan langkah konkret, termasuk pencarian terhadap terduga pelaku dan menetapkannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) jika tidak kooperatif.
Selain itu, seluruh pihak, termasuk institusi pendidikan dan aparat wilayah, diminta tidak memfasilitasi mediasi yang berpotensi mengaburkan proses hukum, serta lebih mengedepankan perlindungan terhadap korban.
Kasus ini kembali menjadi pengingat penting bahwa lingkungan pendidikan harus menjadi ruang aman bagi anak. Penanganan yang tegas dan transparan diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus mencegah terulangnya kasus serupa. (*)






