Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah di Balikpapan kini kian mendesak untuk ditangani secara serius. Dari tujuh zona yang tersedia, lima zona telah penuh, dan zona keenam diperkirakan tidak lama lagi juga akan mencapai kapasitas maksimal. Di tengah keterbatasan ini, warga harus mulai bijak mengelola sampah dari rumah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, menegaskan bahwa solusi jangka panjang tidak bisa hanya bergantung pada pemerintah. “Pengelolaan TPA itu adalah proses di hilir. Kalau kita tidak ubah perilaku dari hulu, yaitu rumah tangga, maka persoalan ini tidak akan selesai,” ujarnya, Rabu (2/7/2025).
Kondisi saat ini cukup mengkhawatirkan. Jika zona tujuh digunakan, maka hanya akan mampu menampung sampah selama 2–3 tahun. Sementara, rencana pemanfaatan teknologi pengubah sampah menjadi energi listrik belum bisa dilaksanakan karena masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat.
“Sudah dua tahun kami mengkaji ini, bahkan sudah mendekati final. Tapi karena harus menyesuaikan kebijakan pusat, sementara di-hold dulu,” kata Sudirman.
Padahal, lanjut Sudirman program ini dinilai strategis dalam mengurangi volume sampah. Namun, salah satu kendala adalah syarat minimal produksi sampah sebanyak 1.000 ton per hari agar layak masuk program pembangkit listrik berbasis sampah. DLH Balikpapan pun masih menunggu keputusan melalui Perpres atau Keppres untuk bisa melangkah lebih jauh.
Meski menghadapi tantangan, upaya konkret tetap dilakukan. DLH tengah membangun sejumlah Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) untuk mengelola sampah sejak dari sumbernya. Fasilitas TPST Kota Hijau di Daksa ditargetkan mulai beroperasi pada 2026, sementara pembangunan TPST lainnya juga direncanakan menyusul.
“Kalau kita bisa kurangi sampah dari rumah tangga, kita bisa bantu memperpanjang masa pakai TPA. Harapannya, target pemerintah pusat untuk mengurangi sampah hingga 50 persen bisa tercapai,” tutup Sudirman. (yud/ADV/Diskominfo Balikpapan)