Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Kepala UPTD Pantai Segara Sari Manggar, Yusdi Linting, menanggapi keluhan masyarakat yang belakangan mencuat terkait tiga hal utama. Yakni, tiket masuk, fasilitas toilet, dan penggunaan terpal di area pantai.
Menurut Yusdi, tiket masuk ke Pantai Manggar telah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2025, yang merupakan perubahan dari Perda Nomor 8 Tahun 2023 mengenai pajak dan retribusi daerah.
Yusdi juga menjelaskan bahwa Pantai Manggar memiliki 102 unit toilet dan kamar mandi yang tersebar dari pintu masuk barat hingga ke area tengah dan sekitar Lamin. Namun, di sisi timur pantai memang belum tersedia toilet yang dibangun pemerintah karena keterbatasan lahan dan adanya riwayat sengketa kepemilikan tanah.
“Ke depan, kami tetap berupaya membangun toilet di area timur, meski hanya bisa di bagian paling ujung. Tapi konsekuensinya, jaraknya cukup jauh bagi pengunjung,” ujar kepada wartawan, Selasa (1/7/2025).
Yusdi menegaskan bahwa semua toilet milik pemerintah di Pantai Manggar digratiskan. Bahkan, spanduk pemberitahuan terkait toilet gratis telah dipasang di beberapa titik.
Adapun toilet yang masih memungut biaya, menurutnya, adalah milik pribadi warga yang dibangun di atas lahan pribadi dan bukan merupakan fasilitas resmi dari pengelola.
Terkait isu larangan membawa terpal dari luar dan kewajiban menyewa terpal milik warga setempat, Yusdi dengan tegas membantahnya.
“Tidak benar kalau ada larangan membawa terpal sendiri. Pengunjung diperbolehkan membawa dan menggunakan terpal milik pribadi. Kalau ada yang memaksa untuk menyewa atau meminta bayaran, itu oknum masyarakat saja,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pemerintah justru mendukung pemberdayaan masyarakat sekitar kawasan wisata, termasuk membuka peluang usaha jasa penyewaan terpal, sepeda, hingga wahana banana boat. Namun, jasa penyewaan bersifat opsional, bukan paksaan.
“Konsep terpal itu adalah jasa. Kalau ada yang butuh dan mau sewa, baru disediakan. Sudah tiga kali kami rapat dengan para pelaku usaha lokal, dan telah disepakati bahwa tarif jasa terpal tidak boleh lebih dari Rp50.000,” ungkap Yusdi.
Jika pengunjung merasa dipaksa atau dipungut biaya tidak wajar, Yusdi meminta agar segera melaporkannya kepada petugas keamanan atau petugas kebersihan yang berpatroli di lapangan.
“Kalau ada kejadian seperti itu, laporkan langsung. Petugas kami dilengkapi HT dan siap menindaklanjuti,” tutupnya. (yud/ADV/Diskominfo Balikpapan)