lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan tengah memasuki fase krusial dalam penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah yang diberikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan. Penyimpangan dana yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan administrasi Pilkada 2019-2020 ini diduga mencapai angka sekitar Rp 2 miliar.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Balikpapan, Dony Dwi Wijayanto, mengungkapkan bahwa penyidikan kasus tersebut telah dimulai sejak Agustus dan kini difokuskan pada upaya memperkuat bukti.
“Kami sedang memastikan adanya unsur pidana dengan mengumpulkan dua alat bukti yang cukup, salah satunya melalui keterangan saksi dan ahli,” ujar Dony pada Rabu (16/10/2024).
Selama proses penyidikan yang berlangsung, tim Kejari telah memeriksa lebih dari 60 saksi dari berbagai latar belakang, termasuk pejabat pemerintah, anggota internal KPU, dan pihak ketiga yang berperan dalam pengelolaan dana hibah. Pihak Kejari menegaskan bahwa pengumpulan bukti masih terus berlanjut guna memperjelas perhitungan kerugian negara akibat dugaan korupsi ini.
Meski angka pasti kerugian belum diumumkan, estimasi awal menunjukkan nominal yang cukup signifikan, sekitar Rp 2 miliar. Dana hibah tersebut diberikan untuk persiapan Pilkada 2020 dan pengalokasiannya telah dimulai sejak 2019, sejalan dengan tahapan yang diatur oleh KPU RI.
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan lembaga penting dalam penyelenggaraan pemilu, di mana seharusnya integritas dan kepercayaan publik dijaga dengan baik. Penyidikan ini diharapkan dapat mengungkap kebenaran di balik penyimpangan anggaran tersebut serta memastikan bahwa penggunaan dana publik dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
Kejari Balikpapan berkomitmen penuh untuk menyelesaikan kasus ini hingga tuntas dan menegakkan keadilan, serta memastikan perlindungan terhadap keuangan negara dari tindakan korupsi.
“Kami tidak akan berhenti sampai perkara ini terungkap dengan jelas,” tegas Dony. (yad)