Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Sejumlah fasilitas di gerbang Kota Balikpapan yang berada di Jalan Soekarno-Hatta Kilometer (Km) 24, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara. Mengalami kerusakan akibat ulah oknum tidak bertanggung jawab. Kerusakan tersebut meliputi kursi yang terbongkar dan lampu penerangan yang diputus.
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kota Balikpapan, Budhi Setya Wirastama. Mengatakan lokasi gerbang yang cukup jauh dari jangkauan pengawasan membuat pemantauan dan perawatan fasilitas harus di lakukan secara berkala.
Gerbang Kota Balikpapan Dibangun dengan Anggaran Rp3 Miliar
Gerbang yang di bangun pada 2023 dengan anggaran sekitar Rp3 miliar dari APBD Kota Balikpapan itu di rancang sebagai penanda batas wilayah antara Kota Balikpapan dan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Bangunan tersebut mengusung desain berbentuk tameng dengan nuansa budaya lokal. Gerbang ini menggunakan warna chameleon kuning scarlet yang dapat berubah mengikuti kondisi cuaca. Selain itu, sistem penerangannya memanfaatkan panel surya (solar cell) untuk memenuhi kebutuhan listrik di area gerbang.
Kawasan gerbang juga di rancang dengan konsep ruang terbuka (open space) yang di lengkapi area peristirahatan atau rest area bagi masyarakat yang melintas.
DPPR Prioritaskan Pemeliharaan dan Perbaikan pada 2027
Namun, sejumlah fasilitas yang tersedia justru mengalami kerusakan. Pada 2026, anggaran pemeliharaan sempat berjalan melalui APBD murni. Meski demikian, kerusakan dan penyalahgunaan fasilitas kembali di temukan. Kondisi tersebut membuat DPPR kembali memfokuskan anggaran pada pemeliharaan dan perbaikan fasilitas yang sudah ada pada 2027 mendatang.
Budhi menjelaskan, keterbatasan anggaran membuat pihaknya belum berencana menambah fasilitas baru di kawasan gerbang tersebut. Penataan ke depan akan di prioritaskan untuk merapikan fasilitas yang tersedia sekaligus memperbaiki bagian yang mengalami kerusakan.
Dengan demikian, pengelolaan gerbang batas Kota Balikpapan di Km 24 pada 2027 akan lebih di arahkan pada pemeliharaan aset agar fasilitas yang telah di bangun dapat kembali berfungsi dengan baik dan tetap terjaga. DPPR juga perlu melakukan pengawasan secara berkala agar kerusakan serupa tidak terus berulang dan fasilitas publik tersebut dapat di manfaatkan sebagaimana mestinya. (yud)






