Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan memastikan pengawasan terhadap pengelolaan penggunaan anggaran hibah pemerintah daerah (Pemda) Kota Balikpapan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan terus berjalan. Hal ini lantaran rawan terjadi penyalahgunaan anggaran hibah, mengingat dana hibah tahun 2019 sebelumnya diduga ditemukan kerugian negara hingga Rp2 miliar.
Diketahui anggaran hibah ke KPU Kota Balikpapan tahun ini meningkat dari sebelumnya. Yakni di tahun 2019 sebesar Rp53 miliar, di tahun ini sebesar Rp63 miliar. Artinya meningkat Rp10 miliar dari sebelumnya.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Balikpapan, Dony Dwi Wijayanto mengatakan bahwa postur anggaran yang diterima KPU Balikpapan tahun 2019 menurut Rencana Anggaran Biaya (RAB) sudah mengcover anggaran pilkada. Namun di tahun ini, dirinya cukup menyoroti kenaikan anggaran hibah hingga Rp10 miliar itu.
“Tapi kalau ada informasi anggarannya naik, itu bisa di kroscek lagi, anggaran di dalam pilkada menyesuaikan dalam tahapan. Apa yang ada di dalam perencanaan anggaran biaya wajib selaras atau sesuai dengan tahapan pilkada. Jadi kalau tidak masuk dalam tahapan pilkada, harusnya sudah arahan dari KPU RI bahwa ini loh tahapan yang dibackup dengan alokasi anggaran,” jelasnya pada Rabu lalu (16/10/2024).
Ditanya soal pengawasan dana hibah, Dony membenarkan bahwa pihak Kejari tentunya melakukan pengawasan terhadap setiap penggunaan anggaran dari pemerintah kota. Hal ini agar pihak penerima anggaran hibah tersebut dapat mempertanggungjawabkan pengelolaan anggarannya.
“Kita punya kewajiban memberikan pendampingan hukum pada pemerintah daerah. Karena KPU Kota Balikpapan ini menggunakan anggaran alokasinya dari pemerintah. Nah itu salah satu kewajiban untuk maksimalkan pengawasan, monitoring supaya orang keuangannya bisa mempertanggungjawabkan,” pungkasnya. (yad)