Kakak Beradik Dicabuli Pamannya Selama 10 Tahun Hingga Alami Gangguan Mental

Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Tega. Seorang paman di Balikpapan melakukan tindak pencabulan terhadap dua keponakannya yang masih dibawah umur selama 10 tahun lamanya. Bahkan satu diantaranya hingga mengalami gangguan mental.

Kejadian ini terungkap saat ibu korban mengadu ke kantor hukum Andi Sari Damayanti M, SH, M.H untuk meminta bantuan pendampingan hukum. Disinilah terungkap bahwa paman korban berinisial RI melakukan tindak asusila. Dari dasar tersebut korban melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Balikpapan pada Jumat (18/10/2024).

“Pelaku sudah diamankan oleh Unit PPA Polresta Balikpapan, saat ini lagi di PPA,” kata Maryati, Tim Hukum Andi Sari Damayanti dikonfirmasi pada Sabtu (19/10/2024).

Dari informasi yang dihimpun, diketahui pelaku telah melakukan perbuatan kejinya itu selama 10 tahun lamanya. Dimana saat itu korban berusia 10 tahun dan sang adik berusia 6 tahun.

Pencabulan tersebut terjadi saat korban kerap tinggal di rumah tantenya. Disaat tante atau istri dari pelaku tersebut meninggalkan rumah, pelaku langsung melancarkan aksinya.

“Awal mereka di lecehkan selama 10 tahun yang lalu saat usia si kakak masih 10 tahun dan ade 6 tahun, berlanjut sampai hari minggu kemarin (13/10/2024). Karena sudah nggak tahan dengan perlakuan seperti itu terus, akhirnya kedua anak ini berani melapor,” ungkap Maryati.

Bertahun-tahun dicabuli, sang kakak mengalami gangguan mental hingga dewasa ini. Bahkan korban harus menjalani pemeriksaan kejiwaan beberapa kali pasca kejadian tersebut.

“Si kakak sampai bolak-balik ke psikater. Akibat kejadian kemarin, dosis obatnya jadi dinaikkan sama dokter,” bebernya.

Andi Sari Damayanti dan Tim dalam keterangannya menambahkan bahwa pelaku diduga merupakan karyawan dari salah satu perusahaan kontraktor tambang terbesar yang berlokasi di kawasan Balikpapan Timur. Diduga pelaku akan dipindah tugaskan ke Sumatera.

“Sehingga dengan kabar perpindahan tersebut, kami dan tim segera berkoordinasi ke PPA agar pelaku segera ditahan demi kepentingan hukum,” katanya.

Ia juga mengimbau kepada siapapun yang menjadi korban pencabulan agar jangan pernah takut menyampaikan kebenaran dan melaporkan hal itu untuk masa depan anaknya.

“Yang dilakukan pelaku ini merupakan kejahatan luar biasa dan diatur dalam Pasal 76D jo Pasal 81, Pasal 76E jo Pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana paling lama 15 tahun penjara dengan denda Rp15 miliar,” pungkas Andi Sari Damayanti. (yad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *