Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Tempat Hiburan Malam (THM) Helix Club yang berada di jalan MT. Haryono, Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan diminta untuk tidak beroperasi terlibih dahulu, karena belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pemerintah Kota Balikpapan (Pemkot) melalui Dinas Pekerjaan Umum menegaskan, operasional usaha harus memenuhi seluruh aspek perizinan, terutama yang berkaitan dengan keselamatan bangunan dan pengunjung.
Kepala Bidang Gedung DPU Balikpapan, Dewi Idamawaty, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihak pengelola belum memiliki izin PBG yang menjadi syarat utama penggunaan bangunan.
“Helix Club belum memiliki izin PBG. Sempat ada permohonan, namun ditolak karena persyaratan belum lengkap,” ujar Dewi kepada wartawan, Rabu (22/4/2026).
Ia menjelaskan, sebelum bangunan dapat digunakan, pemilik wajib terlebih dahulu mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Tanpa dokumen tersebut, bangunan belum layak untuk ditempati maupun dioperasikan.
Selain itu, terdapat sejumlah persyaratan administrasi yang harus dipenuhi dalam pengajuan PBG, antara lain KTP pemohon, gambar teknis bangunan, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), serta dokumen pendukung lainnya.
Tak hanya itu, sebelum mengurus PBG, pemohon juga wajib memperoleh rekomendasi Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dari Dinas Perhubungan (Dishub) serta dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Balikpapan.
Dewi menduga pihak pengelola saat ini masih dalam proses melengkapi berbagai persyaratan tersebut. Namun demikian, ia menegaskan bahwa operasional bangunan tanpa izin lengkap tidak dibenarkan.
“Seharusnya bangunan tersebut belum boleh beroperasi karena izin belum lengkap,” tegasnya.
Terkait penindakan, Dewi menyebut kewenangan berada pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai aparat penegak peraturan daerah.
“Untuk penertiban, itu menjadi kewenangan Satpol PP,” tambahnya.
Pemerintah Kota Balikpapan diharapkan dapat segera mengambil langkah tegas guna memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai dengan ketentuan perizinan yang berlaku. (yud)






