Rokok Ilegal Hingga Kosmetik Dimusnahkan Kejari Balikpapan

Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap, Kamis (29/8/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan Slamet Riyanto mengatakan, bahwa pemusnahan barang bukti yang dilakukan merupakan barang bukti yang disita pada periode Januari hingga Agustus 2024.

“Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai macam tindak kejahatan. Mulai dari narkotika, kosmetik ilegal, rokok ilegal hingga tindak pidana lain seperti pencurian, penggelapan hingga pemerkosaan,” kata Slamet kepada wartawan.

Dia menjelaskan, tujuan dari pemusnahan barang bukti tersebut adalah menjalankan tupoksi kejaksaan sebagai eksekutor.

Selain itu, pemusnahan ini juga menjawab pertanyaan masyarakat terkait barang bukti yang telah diputuskan untuk menjamin kepastian hukumnya.

“Jadi tidak ada lagi pertanyaan soal keberadaan barang bukti, karena memang semua kita musnahkan,”

Adapun barang bukti yang dimusnahkan, antara lain 134 gram sabu, 6.200 butir double L, 712 gram ganja, 24 unit HP, 126 dus kosmetik ilegal, 140 slop rokok ilegal, 27 buah timbangan sabu, 24 buah senjata tajam dan pakaian.

Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan kemudian dibuang, dibakar hingga dirusak sehingga tidak bisa dimanfaatkan kembali. (Djo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *