PBB Pertamina Balikpapan Diperkirakan Tunggak Rp100 Miliar, DPRD Desak Pemkot Bertindak

Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan segera menindaklanjuti tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pertamina yang diperkirakan mencapai kurang lebih Rp100 miliar.

Sekretaris Komisi II DPRD Balikpapan, Taufik Qul Rahman, mengatakan besarnya potensi penerimaan tersebut seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Terlebih, batas waktu pembayaran pajak telah berakhir pada 30 September 2026.

Menurut Taufik, pemerintah daerah perlu memastikan kewajiban pajak perusahaan besar tersebut segera diselesaikan. Sebab, penerimaan dari PBB dapat memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Balikpapan.

“Target PAD kita kan Rp1,5 triliun tidak tercapai. Seandainya Pertamina Balikpapan membayarkan kewajibannya, itu bisa membantu pencapaian target,” kata Taufik kepada wartawan, Senin (5/10/2026).

Taufik juga menyoroti belum adanya kepastian terkait realisasi pembayaran tunggakan tersebut. Ia menyebut, sebelumnya DPRD telah mengonfirmasi persoalan itu kepada Pj Kepala Bapenda Balikpapan, Irfan Taufik.

Saat itu, kata dia, DPRD mendapat informasi bahwa pembayaran kewajiban Pertamina sedang dipersiapkan. Namun, hingga kini pembayaran tersebut disebut belum terealisasi.

“Waktu kami konfirmasi kepada Pj Bapenda, katanya sudah persiapan mau dibayar. Tapi ternyata sampai saat ini belum ada pembayaran,” ujarnya.

Di sisi lain, Taufik menyayangkan informasi mengenai besaran tunggakan Pertamina justru lebih banyak diperoleh DPRD melalui pemberitaan. Padahal, Komisi II DPRD Balikpapan telah beberapa kali meminta data resmi terkait perusahaan yang masih memiliki tunggakan pajak.

Karena itu, Taufik mendorong Pemkot Balikpapan mengambil langkah lebih aktif untuk menagih kewajiban tersebut. Ia bahkan mengusulkan Komisi II bersama Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan mendatangi langsung kantor pusat Pertamina di Jakarta.

Menurutnya, audiensi tersebut diperlukan untuk membahas secara langsung kewajiban pajak Pertamina sekaligus memastikan hak penerimaan pemerintah daerah dapat dipenuhi.

“Kalau perlu Komisi II dan BPPDRD ke Jakarta, kita audiensi langsung dengan direktur utamanya. Kita bawa semua data tunggakan dan kita tagih, karena itu hak pemerintah daerah,” tegasnya.

Taufik menilai penagihan terhadap perusahaan dengan nilai kewajiban pajak besar perlu menjadi bagian dari upaya optimalisasi PAD. Menurutnya, pemerintah daerah tidak boleh membiarkan potensi penerimaan yang menjadi hak daerah tidak tertagih.

“Jangan sampai hak pajak yang seharusnya masuk ke daerah justru tidak bisa digunakan untuk kemaslahatan masyarakat. Ini harus segera ditindaklanjuti,” pungkasnya. (yud/ADV/DPRD Balikpapan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *