Lintasbalikpapan.com, PPU – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Muhammad Bijak Ilhamdani, menekankan pentingnya pengkajian lebih lanjut terkait Revisi Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Menurut Bijak, proses ini membutuhkan perhatian khusus, dengan pembahasan yang rumit dan mendetail, mengingat RTRW memiliki implikasi besar terhadap pembangunan daerah.
Bijak mengungkapkan bahwa selama periode sebelumnya, dirinya terlibat langsung dalam pembahasan revisi RTRW di Komisi I DPRD PPU periode 2019-2024. Namun, karena waktu yang diberikan cukup singkat, pembahasan tersebut belum mencapai tahap final. Di tengah transisi anggota DPRD yang lama ke yang baru, pembahasan RTRW sempat terhenti, tetapi ia memastikan bahwa hal ini tidak menjadi hambatan yang besar.
“Kita sempat terkendala dengan adanya transisi dari anggota DPRD yang lama ke yang baru,” ujar Bijak.
Meski demikian, ia optimis pembahasan revisi ini akan segera diselesaikan di periode baru, dengan pembentukan tim baru yang akan bekerja sama dengan tim yang sebelumnya terlibat.
“Nantinya, tim ini akan terdiri dari perwakilan setiap fraksi yang akan mengutus anggotanya ke dalam Panitia Khusus (Pansus) RTRW,” tambahnya.
Bijak juga menekankan pentingnya membentuk Pansus lain, yakni tim Revisi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), yang juga sedang menunggu perwakilan dari tiap fraksi. Proses revisi kedua regulasi ini sangat krusial untuk menentukan arah pembangunan Kabupaten PPU ke depan.
Lebih jauh, Bijak mengingatkan bahwa pembahasan RTRW tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, tetapi juga melibatkan kementerian, pemerintah provinsi, dan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN). “Ini bukan hanya lintas kita saja, tetapi juga kementerian, provinsi, bahkan OIKN,” ujarnya.
Ia memastikan bahwa meskipun proses ini membutuhkan waktu dan ketelitian, revisi RTRW dan RPJPD tidak akan terhenti. DPRD PPU akan terus berupaya mengawal pembahasan ini secara mendalam dan detail untuk memastikan bahwa revisi ini akan memberikan dampak positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat PPU di masa depan. (ADV/DPRD PPU)