Pemkab PPU Tegakkan Kedisiplinan ASN dengan Sanksi Berat

Lintasbalikpapan.com, PENAJAM PASER UTARA – Komitmen Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dalam menegakkan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) semakin tegas. Ketua Komisi I DPRD PPU, Ishak Rahman, mengungkapkan bahwa sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) mengancam sejumlah pegawai yang melanggar aturan kedisiplinan secara serius.

“Ada tiga pegawai yang berpotensi diberikan sanksi berat berupa pemecatan (PTDH), sebab sudah berbulan-bulan tidak masuk kerja,” kata Ishak usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemkab PPU terkait hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Wakil Bupati Abdul Waris Muin.

Dalam hearing tersebut, terungkap bahwa 211 pegawai Pemkab PPU tercatat memiliki masalah kedisiplinan yang perlu ditingkatkan. Sidak yang dilakukan secara intens menemukan sejumlah pelanggaran, seperti ketidakhadiran tanpa izin, kehadiran di tempat kerja hanya untuk absensi sidik jari, pegawai yang menghilang selama jam kerja dan ASN yang tidak masuk kerja selama berbulan-bulan tanpa alasan jelas.

“Banyak alasan ditemukan, seperti izin, cuti, atau sekadar fingerprint dan pergi. Ada juga yang tidak masuk sama sekali tanpa pemberitahuan,” jelas Ishak pada Senin (14/4/2025).

Ishak meminta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memanggil pegawai yang kurang disiplin. Kasus-kasus ini harus ditindaklanjuti melalui mekanisme yang jelas, mulai dari internal OPD, Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM), hingga Inspektorat.

Jika pelanggaran terbukti serius, Inspektorat dapat merekomendasikan PTDH kepada pimpinan tertinggi sebagai pembina kepegawaian.

“Kami menekankan agar disiplin lebih diperhatikan. Pegawai tidak boleh berada di luar kantor saat jam kerja, apalagi hanya nongkrong di warung kopi. Pelayanan kepada masyarakat harus lebih maksimal,” tegas Ishak.

Peningkatan kedisiplinan ASN merupakan upaya penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten PPU. Dengan langkah tegas ini, diharapkan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal dan profesional sesuai harapan. (ADV/DPRD PPU)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *