PLN Serahkan 13 Sertifikat Tapak Tower SUTT 150 kV Melak–Kotabangun

Lintasbalikpapan.com, KUTAI KARTANEGARA — PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (UIP KLT) terus memperkuat pengamanan aset negara sekaligus memastikan kepastian hukum dalam pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan. Upaya tersebut diwujudkan melalui penyerahan 13 sertifikat bidang tanah tapak tower proyek Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Melak–Kotabangun di Kantor ATR/BPN Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (12/8/2026).

Penyerahan sertifikat menjadi bagian penting dalam memastikan setiap aset dan lahan yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan memiliki legalitas yang jelas dan terdokumentasi. Kepastian hak atas tanah tidak hanya mendukung tertib administrasi pertanahan, tetapi juga menjadi fondasi bagi keberlanjutan pembangunan serta pengelolaan aset PLN secara akuntabel.

Manager Unit Pelaksana Proyek (UPP) 3 PLN UIP KLT, Junaedi, mengatakan sertifikasi tapak tower merupakan bagian dari komitmen PLN dalam menjaga kepastian hukum sekaligus mengamankan aset yang digunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.

“Sertifikat ini menjadi dokumen penting bagi PLN dalam memastikan legalitas dan pengamanan aset yang telah digunakan sebagai tapak tower. Kami mengapresiasi dukungan dan koordinasi dari ATR/BPN Kabupaten Kutai Kartanegara sehingga proses sertifikasi dapat berjalan dengan baik,” ujar Junaedi.

Sebanyak 13 bidang tanah yang menjadi tapak tower SUTT 150 kV Melak–Kotabangun sebelumnya telah melalui proses pengadaan lahan sebelum dilakukan pensertifikasian aset. Setelah seluruh tahapan diselesaikan, sertifikat kemudian diserahkan kepada PLN sebagai dokumen legalitas sekaligus bagian dari upaya pengamanan aset negara.

Junaedi menambahkan, kolaborasi dengan instansi pertanahan menjadi salah satu faktor penting dalam memastikan proses pengadaan lahan dan penataan aset ketenagalistrikan berjalan sesuai ketentuan.

“Koordinasi lintas instansi sangat diperlukan karena pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis, tetapi juga memastikan aspek pertanahan dan legalitas aset tertata dengan baik. Kami berharap sinergi ini dapat terus terjaga dalam mendukung pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Kalimantan Timur,” katanya.

Senior Manager Perizinan, Pertanahan, dan Komunikasi PLN UIP KLT, Raditya, mengatakan SUTT 150 kV Melak–Kotabangun merupakan bagian dari pembangunan infrastruktur sistem ketenagalistrikan yang mendukung penguatan jaringan transmisi di Kalimantan Timur.

Menurutnya, terbitnya 13 sertifikat tersebut menjadi langkah penting bagi PLN dalam memastikan pembangunan dan pengelolaan infrastruktur ketenagalistrikan berjalan dengan memperhatikan aspek teknis, administrasi, dan hukum secara berimbang.

“Melalui sinergi bersama ATR/BPN Kabupaten Kutai Kartanegara, PLN UIP KLT berkomitmen untuk terus memperkuat tata kelola aset dan memastikan infrastruktur ketenagalistrikan yang dibangun memiliki landasan legalitas yang kuat sehingga dapat memberikan manfaat berkelanjutan bagi keandalan sistem kelistrikan dan mendukung kebutuhan pembangunan di Kalimantan Timur,” ujar Raditya.

Penyerahan sertifikat tersebut sekaligus menegaskan pentingnya sinergi antara PLN dan instansi pertanahan dalam mendukung pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan. Dengan legalitas aset yang semakin tertib dan terdokumentasi, PLN dapat memperkuat pengelolaan aset sekaligus mendukung keberlanjutan pembangunan jaringan transmisi di wilayah Kalimantan Timur. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *