Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Petugas Polsek Balikpapan Utara menangkap pelaku kasus pembobolan rumah toko (ruko). Pelaku pembobolan ruko berinisial H (35), nyaris jadi korban amukan massa, setelah aksinya kepergok warga sekitar.
Kejadian tersebut terjadi pada Selasa (25/6/2024) di sebuah ruko di Jalan Jenderal A Yani, RT 03, Kelurahan Karang Jati, Kecamatan Balikpapan Tengah, sekitar pukul 21.00 wita.
Kapolsek Balikpapan Utara, AKP Singgih Supriyatmoko, menerangkan, berawal saat H memasuki ruko dengan merusak gembok pintu samping menggunakan linggis.
Setelah itu, tersangka kemudian mengambil kabel instalasi dan mengacak-acak isi lemari yang berada dalam kamar.
Aksi tersangka ternyata diketahui warga sekitar. Sehingga warga yang berada di lokasi kemudian berkumpul untuk menghajar pelaku.
Beruntung, anggota Bhabinkamtibmas dan Unit Reskrim Polsek Balikpapan Utara yang datang ke lokasi berhasil mengamankan pelaku dari massa yang sudah emosi.
“Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Balikpapan Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Singgih.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti 1 buah linggis, 1 buah pahat, 1 buah cutter, 1 buah obeng, 1 buah pisau tanpa gagang, 1 buah kunci pas, gulungan kabel dan 1 buah sepeda motor tanpa identitas.
Kapolsek menjelaskan, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Djo)











