Lintasbalikpapan.com, SAMBOJA – Unit Reskrim Polsek Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara berhasil mengungkap praktek penyelewengan BBM subsidi jenis Pertalite pada Jum’at (9/11) kemarin.
Dari pengungkapan ini, personel Polsek Samboja menangkap dua orang berinisial SLM dan HMK. Keduanya merupakan warga Balikpapan.
Kapolsek Samboja AKP Yusuf mengatakan, bahwa kedua tersangka ditangkap saat menjalankan aksinya di SPBU Sungai Seluang, Samboja, Jum’at (9/11) sore.
“Total ada 8 jeriken BBM berisi total 300 liter pertalite yang kami amankan sebagai barang bukti,” kata Yusuf ketika dikonfirmasi wartawan lewat sambungan telpon, Senin (13/11/2023).
Dari Pengungkapan kasus ini, lanjut Yusuf bermula dari kecurigaan personel terhadap mobil yang bolak-balik melalukan pengisian BBM di SPBU Sungai Seluang.
Setelah dilalukan pemeriksaan, polisi menemukan 8 jeriken yang ada di dalam mobil dan sebuah pompa elektrik untuk memindahkan Pertalite dari tangki bahan bakar ke jeriken.
Kepada polisi kedua tersangka mengaku sudah sebulan terakhir menjalankan aksinya. BBM yang diperoleh dari SPBU ini biasanya kembali dijual kepada pengecer termasuk pemilik POM mini di kawasan Manggar dan Lamaru, Balikpapan Timur.
Yusuf menegaskan, praktek penyelewengan BBM subsidi menjadi perhatian serius kepolisian Kabupaten Kukar, Khususnya Samboja.
“Hal Ini akan menjadi perhatian serius kami. Karena praktek kecurangan seperti ini jadi salah satu sebab yang membuat masyarakat kesulitan mendapatkan BBM jenis Pertalite,” terangnya.
Akibat ulahnya SLM dan HMK terancam hukuman pidana 6 tahun penjara. (drh)