Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan membuka pendaftaran anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada 27 November 2024 mendatang.
“Jadwalnya pendaftaran telah dimulai pada tanggal 23 April hingga 29 April 2024. Semua dokumen persyaratan calon peserta harus dilakukan melalui sistem daring berbasis aplikasi laman, yakni Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA),” kata Komisioner KPU Kota Balikpapan Suhardi ketika diwawancarai wartawan, Sabtu (27/4/2024).
Ia menjelaskan, bahwa bagi warga Balikpapan yang memenuhi syarat, dapat mendaftar sebagai anggota PPK Pilkada 2024 melalui SIAKBA,
Menurutnya, jumlah anggota PPK yang dibutuhkan untuk 6 Kecamatan sebanyak 30 orang. Jadi untuk satu Kecamatan itu 5 anggota PPK. Namun, jika nanti jumlah anggota yang mendaftar belum mencukupi, maka KPU akan memperpanjang masa pendaftar hingga tanggal, 2 Mei 2024.
“Jadi saya mengajak seluruh masyarakat Balikpapan untuk berpartisipasi dengan menjadi anggota PPK. Seleksi ini, terbuka bagi seluruh masyarakat yang memenuhi syarat,” terang pria yang akrab disapa Adi.
Tak hanya itu, pihaknya juga akan membuka pendaftaran anggota panitia pemungutan suara (PPS) pada tanggal 2 Mei hingga 8 Mei 2024.
“Untuk jumlah anggota PPS yang dibutuhkan sebanyak 102 orang untuk 34 Kelurahan, jadi untuk 1 Kelurahan 3 anggota PPS,” ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, bahwa saat ini pihaknya tengah menyiapkan persiapan Launching Pilkada 2024 yang akan dilaksanakan di BSCC Dom pada tanggal 4 Mei 2024 mendatang.
“Kami juga tengah menyiapkan persiapan Launching jingle dan maskot Pilkada Balikpapan 2024,” pungkasnya. (Djo)