Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Usai merekrut Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan akan kembali bersiap melakukan rekrutmen petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih). Pendaftaran dibuka tanggal 13 hingga 19 Juni 2024 mendatang.
Ketua KPU Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono mengatakan, bahwa anggota Pantarlih nantinya akan bertugas melakukan proses Pencocokan dan Penelitian (coklit) data pemilih.
“KPU akan segera melakukan rekrutmen Pantarlih. Mereka kita rekrut untuk melakukan Coklit menjelang Pilkada Balikpapan,” kata Prakoso ketika diwawancarai Lintasbalikpapan.com, Kamis (6/6/2024).
Menurut dia, Pantarlih dibentuk dengan tujuan membantu PPS (Panitia Pemungutan Suara) dalam melaksanakan pemutakhiran data pemilih Pilkada 2024. Adapun kebutuhan pantarlih akan disesuaikan dengan jumlah pemilih di masing-masing tempat pemungutan suara (TPS).
“Sejauh ini rencananya, bagi TPS dengan jumlah pemilih di atas 400 orang, pantarlihnya dua orang. Sedangkan TPS dengan jumlah pemilih 400 orang atau di bawah 400 orang, pantarlihnya satu orang,” terangnya.
Ada beberapa tugas yang harus dilaksanakan pantarlih, yaitu membantu penyusunan daftar pemilih, dan pemutakhiran data pemilih.
Kemudian, melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih, serta menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.
Prakoso menambahkan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pantarlih. Salah satunya berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), usia minimal 17 tahun, dan memilik KTP.
Selain itu, calon pantarlih harus sehat secara fisik dibuktikan dengan dokumen kesehatan. Dan berpendidikan terakhir minimal SMA dibuktikan dengan fotocopy ijazah, serta tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta pemilihan. (Djo)