Lintasbalikpapan.com, ACEH – Setelah satu orang sebelumnya sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka, Satreskrim Polresta Banda Aceh kembali menetapkan dua tersangka yang diduga terlibat kasus penyelundupan pengungsi Rohingya ke pesisir Aceh Besar.
Dilansir dari Antaranews.com, Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, “Berdasarkan hasil gelar perkara penyidik kembali menetapkan dua tersangka lainnya yakni berinisial MAH (22) dan HB (53).”
Sebelumnya, Polresta Banda Aceh telah menetapkan seorang warga etnis Rohingya berinisial MA (35) sebagai tersangka dugaan tindak pidana penyelundupan 137 orang (people smuggling) ke Indonesia. Tersangka yang berasal dari Myanmar itu merupakan pengungsi Camp 1 Blok H-88 Kutupalum, lokasi Penampungan Etnis Rohingya di Cox’s Bazar Bangladesh.
MA adalah salah seorang etnis Rohingya dalam rombongan 137 orang Rohingya yang mendarat di pesisir Desa Lamreh Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar pada Minggu (10/12) lalu, yang kini masih berada di parkiran bawah tanah Balai Meuseuraya Aceh (BMA) di Banda Aceh.
Fadillah menegaskan bahwa tersangka MAH adalah warga negara Bangladesh dan HB kelahiran Myanmar yang juga sedang mengungsi ke camp Balokali Cox’s Bazar Bangladesh.
Dijelaskan Fadillah, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda, yaitu MAH menjadi pengemudi kapal yang dilakukan secara bergantian dengan tersangka pertama MA, serta memastikan kapal tiba ke Indonesia dengan alat bantu kompas. Sedangkan, tersangka HB berperan sebagai teknisi mesin kapal, atas kerjanya ia mendapatkan upah sebesar 70 ribu Taka (mata uang Bangladesh).
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 12 saksi pengungsi hingga dapat disimpulkan bahwa tersangka MAH dan HB diduga kuat bekerja sama membantu MA melakukan tindak pidana penyelundupan Rohingya dari Bangladesh ke Indonesia. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 120 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo pasal 55 dan 56 KUHP.