Dalam 3 Bulan Terakhir OJK Blokir 4.000 Rekening Judi Online

Lintasbalikpapan.com, JAKARTA – Dalam tiga bulan terakhir, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir 4.000 rekening judi dalam jaringan (online). Tindakan ini dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat dari bahaya judi online yang dapat merugikan secara ekonomi dan sosial.

Dilansir dari Antaranews.com, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, “Dalam tiga bulan terakhir ini, kami sudah memerintahkan bank memblokir lebih dari 4.000 rekening judi online.”

Tindakan pemblokiran rekening bank yang dilakukan OJK adalah salah satu upaya meminimalisir dan membatasi ruang gerak transaksi judi online melalui sistem perbankan. Terkait hal tersebut, informasi rekening yang diduga terkait dengan judi online dan teknis pemblokiran rekening dilakukan melalui koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, antara lain Kementerian Komunikasi dan Informatika dan industri perbankan.

Tidak hanya pemblokiran rekening bank, OJK juga melakukan upaya lain untuk memberantas judi online, antara lain pembinaan secara khusus kepada perbankan tentang judi online, edukasi kepada masyarakat tentang bahaya judi online, serta kerja sama dengan pihak-pihak terkait lainnya.

Dian menambahkan bahwa industri perbankan Indonesia memiliki komitmen yang kuat untuk mendukung upaya pemberantasan judi online, antara lain dengan melakukan pemblokiran rekening sesuai perintah OJK, termasuk melakukan identifikasi, menyediakan tools, dan monitoring terhadap transaksi yang tidak sesuai dengan profil nasabah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *