Lintasbalikpapan.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengklaim siap untuk mengirimkan surat teguran kepada platform digital yang ditemukan masih mengiklankan konten terkait judi online.
Dikutip dari Antaranews.com, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kemenkominfo Usman Kansong mengatakan, “Kami akan mengirimkan surat kepada platform-platform lain yang masih mengiklankan judi online, ya, dalam waktu dekat kami kirimkan. Semua platform kami perlakukan sama.”
Kebijakan ini untuk menanggapi respon netizen yang mengeluhkan banyaknya keberadaan akun-akun terverifikasi atau centang biru di platform X yang mengiklankan judi online. Pada platform X atau dulunya dikenal dengan Twitter, akun centang biru yang mempromosikan judi online tampak seperti akun bot.
Usman pun mengatakan bahwa langkah Kemenkominfo mengirimkan surat teguran kepada platform-platform digital untuk menangani konten maupun akun yang mempromosikan judi online sudah menjadi langkah yang tepat. Pada tahun lalu, Kementerian pernah melayangkan teguran kepada salah satu platform digital terbesar yang beroperasi di Indonesia, yakni Meta.
Dalam surat teguran itu, Kemenkominfo meminta Meta mengikuti regulasi di Indonesia yang tidak memperbolehkan praktik judi apapun bentuknya termasuk judi online. Saat itu platform diminta untuk melakukan pengendalian berbagai konten yang mempromosikan judi online dengan cara menghapus konten atau menutup aksesnya.